Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027

badge-check


					Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027 Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dianggap belum membayar pajak secara optimal.

Salah satu contohnya adalah pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Sebagai contoh, Rofyanto menyinggung masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, rumah-rumah tersebut kemungkinan tidak seluruhnya ditempati oleh pemiliknya, melainkan disewakan sehingga menghasilkan pendapatan yang semestinya menjadi objek pajak.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata dia.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.

Integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Di saat yang sama, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.

Ia menjelaskan, pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Ada Demo Besar Buruh di Agustus-September

6 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Karhutla Bromo Meluas 80 Hektare, Helikopter dan Drone Diterjunkan

5 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Jumlah Penduduk Miskin RI Berkurang 430 Ribu, Masih Sisa 22,93 Juta Orang

5 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Jargas Bantu Rumah Tangga Hemat hingga Rp900.000 per Tahun

5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional