Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

badge-check


					Tata laksaba hukum Polri dalam menangani kasus hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundang perhatian pakar hukum Prof Dr Mahfud MD. Foto: ist
Perbesar

Tata laksaba hukum Polri dalam menangani kasus hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundang perhatian pakar hukum Prof Dr Mahfud MD. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Calon Wakil Presiden M. Mahfud MD menyoroti kejanggalan serius dalam alur penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pasca penggerebekan dan penggeledahan di kawasan Cipete, Sentul City, serta sepuluh titik lain.

Ia menilai langkah yang diambil pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum acara pidana dan mengarah pada upaya “penyelamatan” tersangka.

Menurut Mahfud, ketentuan dalam KUHAP Pasal 8, 10, dan 14 serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidikan selesai secara utuh sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Fakta di lapangan menunjukkan Polri telah menetapkan status tersangka, namun belum pernah memeriksa langsung Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama, lalu berkas administrasi justru diserahkan terlebih dahulu ke Kejagung.

“Ini tidak dikenal dalam tata cara hukum kita. Bukan pelimpahan perkara sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai. Penggeledahan besar‑besaran menyita perhatian publik, padahal substansi pemeriksaan tersangka justru diabaikan. Banyak yang menyebut ini skenario penyelamatan, dan indikasinya cukup kuat,” tegas Mahfud di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia juga menanggapi klarifikasi pihak pengacara Don Ritto terkait uang tunai yang disita, yang disebut sebagai dana persiapan pembangunan pelabuhan.

“Hak membela diri adalah hak mutlak tersangka, namun penyidik wajib membuktikan kebenarannya. Harus ada dokumen perjanjian kerja sama, bukti aliran dana, dan izin proyek yang sah, serta dibuktikan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Asabri, Jiwasraya, maupun pengadaan batu bara PLTU. Tanpa bukti kuat, alasan itu tidak bisa dijadikan tameng,” ujarnya.

Mahfud meminta tiga langkah segera diambil: pertama, Polri wajib segera memeriksa Febrie Adriansyah secara langsung dan melengkapi seluruh kekurangan berkas;

Kedua,  Kejagung berhak mengembalikan berkas jika belum memenuhi syarat kelengkapan;

Ketiga, Komisi III DPR harus mengawasi ketat agar tidak ada intervensi yang membelokkan jalur hukum.

“Keadilan tidak boleh berbeda antara pejabat penegak hukum dan rakyat biasa. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, perbaiki sekarang juga. Jangan sampai kita melahirkan preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Mahfud.

Sementara itu, pihak Kortas Tipikor Polri menyatakan penyerahan berkas adalah tahap awal verifikasi, dan penyidikan akan berlanjut sesuai permintaan Kejagung. Kejagung sendiri menegaskan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memutuskan langkah selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzzaki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bupati Warsubi Terima KKN 1.225 Mahasiswa UPN, Acara Digelar di Lokasi TPA Banjardowo

14 Juli 2026 - 12:18 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Gunakan Rudal Jenis Baru, Iran Serang Sasaran Strategis AS di Kuwait, Oman, Bahrain, Arab Saudi dan Yordania

14 Juli 2026 - 10:19 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

DPR RI Bahas Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok: Tiga Hari Wajib Tentukan Status Hukum Pemilik Yayasan

14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Trending di News