Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

badge-check


					Anwar Sadad mantan wakil ketua DPRD Jatim dari Gerindra, sekarang duduk di DPR RI. KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Rp2,1 triliun APBD pemprov Jatim. Foto: x@anwar sadad Perbesar

Anwar Sadad mantan wakil ketua DPRD Jatim dari Gerindra, sekarang duduk di DPR RI. KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Rp2,1 triliun APBD pemprov Jatim. Foto: x@anwar sadad

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Anwar Sadad, sampai saat ini masin tenang tebteram dan bahagia menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pemprov Jatim, Rp2,1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Penetapan status hukum dilakukan 2 Oktober 2025,  seperti yang sempat beredar di sejumlah unggahan media sosial.

Wakil Ketua DPRD Jatim
Saat perkara terjadi, Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur masa bakti 2019–2024.

Setelah itu, ia terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra untuk periode 2024–2029, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII.

Kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BPD Jatim, yang merupakan perkara terpisah dan ditangani oleh Kejaksaan.

Banjakan Dana Hibah
Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat masih menjabat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat yang pencairannya tidak sesuai prosedur hukum.

Dari hasil perhitungan tim ahli, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2,1 triliun.

Anwar Sadad diduga menyalahgunakan kewenangan pengawasan dan persetujuan anggaran untuk meloloskan usulan hibah yang tidak memenuhi syarat, serta menerima aliran dana dari pihak yang berkepentingan.

Penyidikan
Hingga awal Juli 2026, proses hukum masih berjalan aktif di tahap penyidikan. Pada Mei 2026, KPK memperkuat bukti dengan memeriksa enam saksi tambahan dan menyita aset tambahan berupa tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar, diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski sudah berstatus tersangka, Anwar Sadad belum ditahan, karena mekanisme hukum untuk anggota DPR RI memerlukan izin khusus dari lembaga legislatif.

Ia masih tercatat menjalankan tugas kedewanan namun tetap wajib memenuhi setiap panggilan penyidik.

Dalam klaster kasus yang sama, sejumlah mantan dan anggota DPRD Jatim telah menerima putusan pengadilan.

Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada Januari 2026.

Sementara itu, Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, meninggal dunia pada Desember 2025 sehingga proses penuntutan dihentikan. Adapun rekan seperkara Anwar Sadad, Achmad Iskandar, masih berstatus tersangka dalam tahap pengembangan bukti. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Bunga Ganja Dari Thailand yang Disimpan di Gudang di Gresik

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Trending di News