Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

badge-check


					Anwar Sadad mantan wakil ketua DPRD Jatim dari Gerindra, sekarang duduk di DPR RI. KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Rp2,1 triliun APBD pemprov Jatim. Foto: x@anwar sadad Perbesar

Anwar Sadad mantan wakil ketua DPRD Jatim dari Gerindra, sekarang duduk di DPR RI. KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Rp2,1 triliun APBD pemprov Jatim. Foto: x@anwar sadad

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Anwar Sadad, sampai saat ini masin tenang tebteram dan bahagia menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pemprov Jatim, Rp2,1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Penetapan status hukum dilakukan 2 Oktober 2025,  seperti yang sempat beredar di sejumlah unggahan media sosial.

Wakil Ketua DPRD Jatim
Saat perkara terjadi, Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur masa bakti 2019–2024.

Setelah itu, ia terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra untuk periode 2024–2029, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VII.

Kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BPD Jatim, yang merupakan perkara terpisah dan ditangani oleh Kejaksaan.

Banjakan Dana Hibah
Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat masih menjabat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat yang pencairannya tidak sesuai prosedur hukum.

Dari hasil perhitungan tim ahli, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2,1 triliun.

Anwar Sadad diduga menyalahgunakan kewenangan pengawasan dan persetujuan anggaran untuk meloloskan usulan hibah yang tidak memenuhi syarat, serta menerima aliran dana dari pihak yang berkepentingan.

Penyidikan
Hingga awal Juli 2026, proses hukum masih berjalan aktif di tahap penyidikan. Pada Mei 2026, KPK memperkuat bukti dengan memeriksa enam saksi tambahan dan menyita aset tambahan berupa tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar, diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski sudah berstatus tersangka, Anwar Sadad belum ditahan, karena mekanisme hukum untuk anggota DPR RI memerlukan izin khusus dari lembaga legislatif.

Ia masih tercatat menjalankan tugas kedewanan namun tetap wajib memenuhi setiap panggilan penyidik.

Dalam klaster kasus yang sama, sejumlah mantan dan anggota DPRD Jatim telah menerima putusan pengadilan.

Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada Januari 2026.

Sementara itu, Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, meninggal dunia pada Desember 2025 sehingga proses penuntutan dihentikan. Adapun rekan seperkara Anwar Sadad, Achmad Iskandar, masih berstatus tersangka dalam tahap pengembangan bukti. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News