Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Garda Indonesia) mengungkapkan kebijakan baru mengenai pemotongan biaya aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8% ternyata belum dirasakan oleh seluruh pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut saat ini baru berlaku terbatas untuk layanan pengantaran penumpang (ride-hailing). Sementara itu, untuk layanan pengantaran makanan dan barang, potongan aplikator terpantau masih tinggi, yaitu di angka 20%.

“Informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan hantaran penumpang atau ride-hailing. Untuk layanan hantaran makanan dan barang, ini belum,” ujar Igun dalam agenda Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Jumat (2/7/2026).

Igun memaparkan bahwa per 1 Juli, skema potongan untuk layanan logistik dan pesan-antar makanan masih menggunakan formulasi lama, yaitu sistem 15% ditambah dengan 5%.

Padahal, pengemudi yang mengandalkan sektor delivery ini juga menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat akibat struktur bagi hasil yang bervariasi di kisaran 80:20.

Oleh karena itu, Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

“Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%,” tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Oleh karena itu, Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

“Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%,” tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Asosiasi menegaskan ada dua poin krusial yang harus dijamin oleh pemerintah. Pertama, aturan harus memastikan kenaikan pendapatan pengemudi ojol benar-benar terjadi secara terukur.

Kedua, hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja wajib dilindungi dari potensi kecurangan aplikator, seperti penyesuaian formulasi skema tarif secara sepihak yang dapat mengikis manfaat dari kebijakan baru ini.

Sebelumnya, dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8%.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Modus Baru Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026

29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di Nasional