Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

badge-check


					Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.Foto: ist Perbesar

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah saat ini belum mampu menghapus pungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikan secara terbuka mengingat kondisi keuangan negara yang masih mengalami defisit dan keterbatasan ruang fiskal.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

“Kalau jawaban jujur, sampai saat ini pemerintah belum mampu memberikan pembebasan pajak untuk pencairan JHT. Kondisi fiskal kita masih berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, total belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.800 triliun, sedangkan target penerimaan negara hanya mencapai Rp3.200 triliun.

Selisihnya sebesar Rp600 triliun harus ditutup melalui pembiayaan utang dan sumber pendapatan lain.

Dalam situasi ini, penambahan insentif atau pembebasan pajak baru harus dipertimbangkan sangat ketat.

Wacana penghapusan pajak atas pencairan JHT telah mengemuka sejak beberapa waktu terakhir, didorong oleh aspirasi pekerja yang menginginkan dana hasil iuran sendiri dapat diterima secara utuh tanpa potongan.

Saat ini, tarif pajak untuk pencairan JHT berkisar antara 5–15 persen tergantung jangka waktu kepesertaan dan jumlah dana yang diterima.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembebasan pajak JHT secara penuh diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp8–10 triliun per tahun.

Nilai ini dinilai cukup signifikan mengingat beban defisit yang masih harus ditanggung.

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah tetap memantau kondisi perekonomian dan kemampuan fiskal. Jika di masa mendatang penerimaan negara membaik dan ruang anggaran lebih longgar, kemungkinan untuk mengkaji ulang kebijakan ini tetap terbuka.

“Kami paham aspirasi masyarakat, namun keputusan harus tetap berdasar pada kemampuan keuangan negara agar tidak mengganggu stabilitas APBN,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Trending di News