Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

badge-check


					Bagi telur gratis Perbesar

Bagi telur gratis

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Ratusan peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus aksi simbolik berbagi telur di kawasan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (29/6/2026). Gerakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas anjloknya harga telur di tingkat hulu.

Isbandi peternak asal Bojonegoro yang turut dalam aksi tersebut mengungkapkan harga telur di tingkat peternak saat ini telah menyentuh Rp16.000. Menurut dia, banderol tersebut terjun drastis dari banderol normal, yang berkisar Rp22.000 hingga Rp24.000.

Selain itu, akibat harga jual komoditas pangan tersebut yang konsisten menurun para peternak juga mengalami kerugian mencapai ratusan ribu rupiah meski berhasil memproduksi telur hingga puluhan kilogram setiap harinya.

“Per kilogramnya kita rugi Rp7.000, setiap hari rata-rata panen telur itu bisa mencapai 57-60 kilogram, kita rugi bisa sampai Rp400.000” ucap Isbandi di lokasi aksi.

Ia mengaku penurunan harga telur ini sudah terjadi sejak 3 bulan terakhir. Peternak mengatakan penurunan terjadi karena populasi ayam petelur yang berlebih sehingga menyebabkan suplai telur meroket, tetapi tidak diiringi dengan upaya penyerapan yang maksimal.

“Kalau berdasarkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak yang ditetapkan Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) itu sebesar Rp26.500,” katanya.

Komoditas telur yang dibagi-bagikan oleh peternak telur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. /Bisnis-Julianus Palermo

Sementara itu, Ketua PATERAIN Nur Muhammad Ali menjelaskan kondisi usaha peternakan ayam petelur rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan yang sangat berat. Di samping harga telur yang semakin menurun, harga pakan ternak juga mengalami kenaikan.

Ia menuturkan pengembangan peternakan layer skala besar bukan lawan yang seimbang bagi para peternak rakyat. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pasokan karena kelebihan populasi ayam petelur.

“Kondisi tersebut mengakibatkan semakin tidak seimbangnya antara supply dan demand sehingga harga telur jatuh yang berpotensi mengancam keberlangsungan peternakan rakyat,” ucapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, massa aksi menyampaikan 5 tuntutan, yakni:

1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)

Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah diterbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 tanggal 9 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.

2. Transparansi Harga Pakan

Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai:

a. Harga bahan baku pakan impor.

b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.

c. Data impor bahan baku pakan.

d. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.

3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat

a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat baik dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah, telur sebagai pangan pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.

b. Meminta pemerintah secepatnya menetapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 Tgl.09 Juni 2026. Perlu pengaturan yang lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas agar tercipta iklim usaha yg lebih berkeadilan.

c. Penghapusan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 24 huruf (c) yang berbunyi “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”. Kembalikan budidaya pada peternak rakyat.

4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat

Mendorong pemerintah untuk memperluas penyerapan telur peternak rakyat dalam semua program pemerintah.

5. Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat

Keberlangsungan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, yang tentu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Pertamina Beri Diskon BBM Rp450 per Liter, Begini Syaratnya

16 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Menkeu Purbaya: Pemerintah Belum Akan Menaikkan Gaji ASN di 2027

16 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semarak 17-an di Graha Anggrek Mas, Kader Gerindra Sidoarjo Rebutan Hadiah Rp5 Juta

15 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Gempa NTT M 7 Terasa di Makassar hingga Bali, 7 Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi Pemilik Dapur MBG

14 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Trending di Nasional