Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kisah Ari Anggara Terulang di Batam, Viral Ibu Tiri Hobi Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur

badge-check


					Seorang ibu tiri berinisial S,35, di Batam, kini ditahan di Polres Batam. Ia ditangkap 19 Juni 2026, atas tuduhan menganiaya bocah perempuan 9 tahun hingga babak belur. Foto: inewsbatam.id Perbesar

Seorang ibu tiri berinisial S,35, di Batam, kini ditahan di Polres Batam. Ia ditangkap 19 Juni 2026, atas tuduhan menganiaya bocah perempuan 9 tahun hingga babak belur. Foto: inewsbatam.id

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BATAM— Kasus Ari Anggara –hingga difilmkan– sebagai korban kekejaman ibu tiri, terulang kembali di Batam, perkara ini mendapat reaksi dari netizen nasional.

Korbannya adalah seorang bocah perempuan berusia 9 tahun diduga dilakukan oleh ibu tirinya sendiri terungkap ke publik.

Kasus ini viral betawal dari permohonan bantuan yang dikirim ayah kandung korban ke media sosial dan grup komunitas sehak Jumat, 19 Juni 2026.

Ayah kandung korban mengirim pesan ke grup WhatsApp meminta bantuan biaya pengobatan serta kebutuhan sehari‑hari anaknya.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa anaknya mengalami luka parah, wajah lebam, dan mata berdarah akibat perlakuan kasar.

Permohonan bantuan itu justru memicu kecurigaan warga dan relawan sosial, yang kemudian turun langsung mendatangi kediaman keluarga tersebut untuk memeriksa kondisi sebenarnya.

Tim Relawan Perlindungan Anak dan Perempuan Batam merespon laporan itu. Saat tiba,  menemukan korban dalam keadaan menderita luka memar di seluruh tubuh, wajah bengkak, dan pendarahan di area mata, akibat penganiayaan berulang kali yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengakuan Pelaku

Setelah diperiksa oleh kepolisian, ibu tiri yang berinisial S, 35, warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mengakui perbuatannya secara jujur di hadapan penyidik.

Berikut pengakuannya lengkap sebagaimana tercatat dalam berita acara pemeriksaan:

Saya mengaku bersalah, saya memang sering memukul anak itu. Saya mengaku memukulnya dengan tangan kosong, terkadang juga menggunakan gagang sapu, tali, dan sendok kayu. Saya melakukannya karena merasa kesal, marah, dan menganggap anak itu lambat mengerjakan perintah, malas belajar, atau kadang menumpahkan makanan. Saya tidak sadar perbuatan itu melukainya sampai separah ini, saya hanya melampiaskan emosi saat itu. Saya mengaku salah, saya menyesal, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya ini kepada hukum dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan ini sudah berlangsung berbulan‑bulan, dilakukan secara berulang kali, dan seringkali disembunyikan agar tidak diketahui orang lain maupun tetangga. Ia juga mengakui pernah melarang anak itu berbicara kepada orang luar tentang perlakuan yang diterimanya.

Kondisi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Batam, korban mengalami:

  • Memar luas di wajah, kepala, lengan, dan punggung
  • Bengkak parah pada area mata disertai pendarahan di bagian dalam
  • Luka lecet dan memar di kaki akibat dipukul dan diinjak
  • Gangguan psikologis, terlihat sangat ketakutan, pendiam, dan sering terbangun menangis di malam hari

Polisi segera mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dengan status ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.

Dalam foto dokumentasi resmi, pelaku terlihat diborgol dengan tali pengaman polisi setelah menjalani pemeriksaan awal.

Keterangan Polisi

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini ditangani secara khusus mengingat korbannya adalah anak yang rentan, dan negara berkewajiban melindungi hak serta keselamatan anak sepenuhnya.”

Sementara itu, korban kini dirawat intensif di rumah sakit dan berada dalam pengawasan tim medis serta pendampingan psikolog.

Hak asuhnya sementara diambil alih oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Batam, hingga proses hukum selesai dan diputuskan tempat tinggal yang aman bagi masa depannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Teror di Balik Pintu Yupita Alami Siksaan 1.095 Hari, Poliri Ringkus Taufik Hidayat DPO 23 Hari di Cibiru Bandung

23 Juni 2026 - 14:34 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati tentang APBD Jombang 2025

23 Juni 2026 - 11:53 WIB

Status Tahanan Luar Kejaksaan, Roy Suryo Konferensi Pers: Terima Kasih Presiden Prabowo!

23 Juni 2026 - 10:09 WIB

PJ Bupati Cilacap Aulia Fatma: Dugaan 100 Titik MBG Fiktif

23 Juni 2026 - 09:11 WIB

Menelisik Akar Terorisme (24): Kata Sandi ‘Saya Mengenalmu!’

22 Juni 2026 - 23:39 WIB

Unusa Kembangkan Program Pemulihan Skizofrenia Berbasis Komunitas di Yayasan Al Hafish Sidoarjo

22 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Untuk 420 Ribu Orang

22 Juni 2026 - 21:36 WIB

25 Tahun Shiddigiyyah secara Mandiri Bantu Bangun 2.556 Rumah Warga Tanpa Bedakan Suku dan Agama

22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

Trending di News