Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa, dalam perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait polemik keabsahan ijazah Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Keputusan ini diumumkan usai jaksa penuntut umum mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum, fakta perkara, serta permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP. dikonfirmasi oleh Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, jam 18.00 WIB, Senin, 22 Juni 2026.
Seperti diunggah akun instagram@suaraakarrrumput, Selasa, 23 Juni 2026.
Pengukuhan status di Kejaksaan: 22 Juni 2026 — saat berkas resmi diterima di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status hukum itu diperkuat & dikukuhkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, namun nama pribadi belum dirilis secara terbuka ke media umum hingga saat ini.
Hal ini tercatat dalam keterangan resmi dan laporan yang beredar di kalangan publik, sebagaimana dimuat dalam akun instagram@suaraakarrumputt serta sumber hukum terverifikasi.
Dalam tayangan video yang diunggah, Roy Suryo menyampaikan semangatnya melalui pernyataan:
“Kita terus berjuang dan kita terus semangat demi rakyat.” Teriak Roy Suryo, saat menggelar konferensi pers, atas tahanan luar Senin, 22 Juni 2026.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowi, Kejaksaan Agung, serta kepolisian atas status tahanan luar dirinya.
Status Hukum
Meskipun tidak ditahan, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan tetap terikat dengan kewajiban hukum yang berlaku, antara lain melaporkan diri secara berkala
Tidak meninggalkan wilayah hukum tanpa izin jaksa, serta bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Kronologi
- Februari 2026: Jaksa mengembalikan BAP untuk dilengkapi sejumlah data & pendalaman (bukan ditolak, hanya penyempurnaan)
- 17 April 2026: Polda menyatakan berkas sudah diperbaiki & dikirim kembali ke Kejaksaan
- 23 Mei 2026: Kejaksaan masih dalam proses penelitian kelengkapan akhir (P-21)Tahap 2: Pengukuhan resmi status “Tahanan Luar”
- 22 Juni 2026: Dalam keterangan yang dimuat Suara Akar Rumput, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi MENERIMA berkas lengkap dan MENGUKUHKAN status hukum yang sudah berjalan sejak polisi: tersangka dengan status tahanan luar
- Isi berkas: Memuat lengkap BAP pemeriksaan Roy Suryo & dr. Tifa, keterangan saksi, barang bukti, serta penetapan tersangka tanggal 7 November 2025 — tidak ada dokumen penting yang tertinggal.**

















