Penulis: Yusran Hakim | Edit: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan evaluasi pemerintahan sudah masuk tahap sah secara hukum.
Melalui Surat Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46/TPA/Tahun 2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Presiden resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Pencopotan ini dilakukan melalui jalur administrasi kenegaraan dan penetapan surat resmi, tanpa ada upacara atau seremonial khusus.
Dalam dokumen resmi yang diteken Presiden itu, disebutkan pemberhentian dilakukan sehubungan dengan hasil penilaian kinerja dan evaluasi penyelenggaraan tugas lembaga selama satu setengah tahun terakhir.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas, penyaluran, dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi alasan utama pergantian tersebut.
Di dalam surat keputusan itu juga tertuang pengangkatan pejabat baru yang akan memimpin lembaga tersebut ke depan.
Keputusan tegas ini langsung memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi publik mengenai nasib pejabat tinggi lainnya.
Nama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kini berada di bawah sorotan tajam.
Sebagai pihak yang mengoordinasikan kinerja BGN, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kebijakan yang dijalankan.
Meski belum ada surat keputusan resmi, isu pemindahan atau pergantian jabatan kian menguat seiring penilaian bahwa sinergi program kesejahteraan belum berjalan maksimal.
Tekanan serupa juga menimpa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sudah lama menjadi sasaran kritik tajam, kinerjanya dinilai gagal dalam menjaga kelestarian lingkungan, pengendalian bencana banjir‑longsor, hingga pengelolaan perizinan lahan yang bermasalah.
Posisi kementeriannya kini sangat rentan, meski hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan pencopotan yang diterbitkan.
Pencopotan Kepala BGN lewat SK resmi ini menjadi sinyal keras bahwa kabinet sedang dibenahi secara menyeluruh.
Pejabat yang dinilai tidak memberikan hasil nyata atau menghambat program pemerintah, dipastikan tidak akan bertahan lama, terlepas dari jabatan atau posisi politiknya.**







