Menu

Mode Gelap

News

Mengejutkan Presiden Prabowo Memecat Kepala BGN Dandan Hindayana

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto saat sematkan tanda jasa berupa Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Prof Dr Dadan Hindayana, di sela-sela peresmian 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan di Polres Metro Jakarta Barat, kini dipecat. Foto: Instagram@arie_ngetren Perbesar

Presiden Prabowo Subianto saat sematkan tanda jasa berupa Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Prof Dr Dadan Hindayana, di sela-sela peresmian 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan di Polres Metro Jakarta Barat, kini dipecat. Foto: Instagram@arie_ngetren

Penulis: Yusran Hakim  |  Edit: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan evaluasi pemerintahan sudah masuk tahap sah secara hukum.

Melalui Surat Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46/TPA/Tahun 2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Presiden resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Pencopotan ini dilakukan melalui jalur administrasi kenegaraan dan penetapan surat resmi, tanpa ada upacara atau seremonial khusus.

Dalam dokumen resmi yang diteken Presiden itu, disebutkan pemberhentian dilakukan sehubungan dengan hasil penilaian kinerja dan evaluasi penyelenggaraan tugas lembaga selama satu setengah tahun terakhir.

Banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas, penyaluran, dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi alasan utama pergantian tersebut.

Di dalam surat keputusan itu juga tertuang pengangkatan pejabat baru yang akan memimpin lembaga tersebut ke depan.

Keputusan tegas ini langsung memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi publik mengenai nasib pejabat tinggi lainnya.

Nama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kini berada di bawah sorotan tajam.

Sebagai pihak yang mengoordinasikan kinerja BGN, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kebijakan yang dijalankan.

Meski belum ada surat keputusan resmi, isu pemindahan atau pergantian jabatan kian menguat seiring penilaian bahwa sinergi program kesejahteraan belum berjalan maksimal.

Tekanan serupa juga menimpa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sudah lama menjadi sasaran kritik tajam, kinerjanya dinilai gagal dalam menjaga kelestarian lingkungan, pengendalian bencana banjir‑longsor, hingga pengelolaan perizinan lahan yang bermasalah.

Posisi kementeriannya kini sangat rentan, meski hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan pencopotan yang diterbitkan.

Pencopotan Kepala BGN lewat SK resmi ini menjadi sinyal keras bahwa kabinet sedang dibenahi secara menyeluruh.

Pejabat yang dinilai tidak memberikan hasil nyata atau menghambat program pemerintah, dipastikan tidak akan bertahan lama, terlepas dari jabatan atau posisi politiknya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dadan Hindayana Dipecat, Nanik S. Deyang Menjadi Kepala BGN

2 Juni 2026 - 22:12 WIB

Menelisik Akar Terorisne (11): Balas Dendam Tanpa Batas

2 Juni 2026 - 15:58 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Edukasi Investasi Emas kepada 100 Muslimat di Tuban

2 Juni 2026 - 15:13 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:45 WIB

Sarasehan Tempat dan Tahun Lahir Bung Karno: Surabaya (1901) Vs Jombang (1902) di Sekretariat DPC PDI-P

2 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dadan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Trending di News