Menu

Mode Gelap

News

Ford EcoSport Terbakar di Tol KM 449 Semarang-Solo, Pengemudi Tanpa SIM A

badge-check


					Perjalanan dari Semarang menuju Solo, sebuah mobil Fird EcoSport terbakar. Sopi dan dua penumpang selamat, Sabtu siang 21 maret 2026. Foto: jejak.1menit Perbesar

Perjalanan dari Semarang menuju Solo, sebuah mobil Fird EcoSport terbakar. Sopi dan dua penumpang selamat, Sabtu siang 21 maret 2026. Foto: jejak.1menit

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, SEMARANG-Sebuah mobil Ford EcoSport terbakar di Tol Semarang-Solo pada 21 Maret 2026. Insiden ini melibatkan pengemudi Faisal Zein dan dua penumpang, dalam insiden ini tanpa korban jiwa.

Mobil bernomor polisi H 1796 TX dikemudikan Faisal Zein (27), warga Kendal, dari Semarang menuju Solo (atau Surabaya menurut beberapa sumber) di KM 449+500 Jalur A, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Asap muncul dari ruang mesin sekitar pukul 13.50 WIB, diikuti percikan api yang membesar dengan cepat. Dugaan awal korsleting kelistrikan di ruang mesin menjadi pemicu kebakaran.

Petugas Sat Lalu Polres Semarang, dua unit Damkar, dan BPBD Kabupaten Semarang langsung menangani, memastikan api padam tanpa korban jiwa meski kerugian berjumlah Rp30 juta.

Pengemudi Faisal Zein tidak memiliki SIM A, dan ada dua penumpang lain (satu keluarga). Kendaraan mengalami kerusakan hebat di seluruh bodi.

Kasat Lalu Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menjadi petugas polisi utama yang disebut dalam penanganan kebakaran mobil Ford EcoSport di Tol Semarang-Solo KM 449+500 pada 21 Maret 2026.

Petugas Sat Lantas Polres Semarang pertama tiba di lokasi untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas, kemudian melibatkan dua unit Damkar serta tim BPBD Kabupaten Semarang.

AKP Lingga Ramadhani memberikan konfirmasi detail kronologi, penyebab korsleting listrik, dan tidak ada korban jiwa, serta mengestimasi kerugian mencapai jutaan rupiah.

 Katim Tibcar Ops Ketupat Candi 2026 jalur Tol Ungaran Ipda Yulius Dimas menjelaskan bahwa api membesar dan membakar kendaraan yang akan melakukan perjalanan menuju Surabaya.

Petugas Sat Lantas Polres Semarang melakukan penanganan dengan melibatkan 2 unit Damkar dan BPBD Kab. Semarang.

“Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting kelistrikan di ruang mesin,” ujarnya.

 

Kronologi 

  • Mobil Ford EcoSport bernopol H 1796 TX melaju dari Semarang menuju Solo (atau Surabaya) dalam lajur satu, dikemudikan Faisal Zein (27), warga Kendal.

  • Sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, muncul gangguan kelistrikan di ruang mesin yang memicu percikan api.

  • Pengemudi menghentikan mobil di badan jalan setelah melihat asap dan api awal dari mesin.

  • Api cepat membesar, melalap hampir seluruh tubuh kendaraan dalam waktu singkat.

  • Petugas Sat Lalu Polres Semarang tiba di lokasi, memanggil dua unit Damkar dan tim BPBD Kabupaten Semarang untuk menyalakan api.

  • Api berhasil dipadamkan tanpa korban jiwa; kerugian materil diperkirakan Rp30 juta, dengan pengemudi tak punya SIM A. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dulu Gendong Anak Menyeberang, Jusuf Hamba Bantu Jembatan Beton 24 x 4.5 M di Jipurafah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Warga China dan Jepang Tewas, Gunung Dukono Maluku Meletus 18 Orang Butuh Evakuasi

8 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gegara tak Bisa Berbahasa Madura, Poltabes Surabaya Ringkus 14 Orang Mafia Perjokian Tes Masuk Unesa

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kapoltabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan joki Unesa, pemuda cerdas yang sudah tujuh tahun berprose sebagai joki. Foto: instagram@poltabes.surabaya

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

8 Mei 2026 - 14:32 WIB

Catur Adi Prianto adalah direktur Persatuan Sepakbola Balikpapa (Persiba) terbukti bersalah korupsi dana Persiba Rp23 miliar lebih. Foto: Ist

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Trending di News