Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist Perbesar

Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada 12 Maret 2026. Setelah selesai sekitar pukul 18.48 WIB.

Sebekun diangkut ke KPK, Yaqut baru saja selesai menjalani sidang praperadilan. Permohan ditolak, maka petugas langsung membawa mantan menag itu ke gedung KPK.

Ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Status Yaqut kini menjadi tahanan KPK hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Pernyataan Yaqut saat digiring, ia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus tersebut.

Pejabat KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tetap berstatus tersangka yang sah setelah praperadilan ditolak pengadilan.

KPK mempertimbangkan penahanan Yaqut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan memanggilnya kembali dalam waktu dekat.

Penahanan dilakukan pasca-pemeriksaan pada 12 Maret 2026, sesuai kebutuhan proses hukum, dan proses tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditangani KPK, tersangka lain selain Yaqut Cholil Qoumas adalah Ishfah Abidal Aziz (alias IAA atau Gus Alex), mantan stafsus Menteri Agama saat Yaqut menjabat.

Detail TersangkaYaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama, ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 dan kini ditahan.

Ishfah Abidal Aziz (IAA): Stafsus Menag, ditetapkan bersamaan dengan Yaqut.

Keduanya diduga terlibat dalam penentuan kuota tambahan haji yang merugikan negara, dengan KPK menyita aset senilai sekitar Rp100 miliar.

Hingga berita terbaru per 12 Maret 2026, belum ada tersangka lain yang diumumkan secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di News