Menu

Mode Gelap

News

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist Perbesar

Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada 12 Maret 2026. Setelah selesai sekitar pukul 18.48 WIB.

Sebekun diangkut ke KPK, Yaqut baru saja selesai menjalani sidang praperadilan. Permohan ditolak, maka petugas langsung membawa mantan menag itu ke gedung KPK.

Ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Status Yaqut kini menjadi tahanan KPK hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Pernyataan Yaqut saat digiring, ia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus tersebut.

Pejabat KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tetap berstatus tersangka yang sah setelah praperadilan ditolak pengadilan.

KPK mempertimbangkan penahanan Yaqut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan memanggilnya kembali dalam waktu dekat.

Penahanan dilakukan pasca-pemeriksaan pada 12 Maret 2026, sesuai kebutuhan proses hukum, dan proses tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditangani KPK, tersangka lain selain Yaqut Cholil Qoumas adalah Ishfah Abidal Aziz (alias IAA atau Gus Alex), mantan stafsus Menteri Agama saat Yaqut menjabat.

Detail TersangkaYaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama, ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 dan kini ditahan.

Ishfah Abidal Aziz (IAA): Stafsus Menag, ditetapkan bersamaan dengan Yaqut.

Keduanya diduga terlibat dalam penentuan kuota tambahan haji yang merugikan negara, dengan KPK menyita aset senilai sekitar Rp100 miliar.

Hingga berita terbaru per 12 Maret 2026, belum ada tersangka lain yang diumumkan secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist

Safari Ramadhan Bersama Dirut PT Pegadaian, Kanwil Surabaya Undang 30 Anak Panti Asuhan

12 Maret 2026 - 13:21 WIB

Motif Nyuri untuk Judol, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuh Ermanto Usman

12 Maret 2026 - 12:45 WIB

Tragis Sopir Andriansyah Tewas Terlindas Truk Sendiri di Batang

12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Oknum Koramil Bobol 7 Minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, Dandim Letkol Arh Hanny Satrio Minta Maaf

12 Maret 2026 - 09:23 WIB

Trending di News