Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

5 Tahun Rangkap Kerja PLD dan GTT, Kejaksaan Probolinggo Tahan MH Huda dengan Tuduhan Korupsi Rp 118 Juta

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 sambil merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Maron.

Praktik gaji ganda ini berlangsung selama 5 tahun, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta. Total gaji sebagai PLD mencapai Rp 118 juta dari anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari menekankan transparansi proses penyidikan dan mengajak masyarakat mengawasi.

Modus operandi MH Huda dalam kasus ini adalah menerima gaji ganda secara bersamaan dari dua jabatan yang dibiayai anggaran negara, meskipun melanggar klausul kontrak di kedua posisinya.

Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 dan secara diam-diam merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Kontrak PLD dan GTT sama-sama melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang menggunakan dana APBN/APBD, tetapi Huda tetap menjalankan keduanya selama 5 tahun.

Praktik ini menyebabkan negara rugi sekitar Rp 118-118,8 juta, dihitung dari total honor PLD yang diterima. Kejari Probolinggo mengungkapnya melalui audit bersama Kejati Jatim, yang memicu penetapan tersangka dan penahanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Trending di News