Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

badge-check


					Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM/ JOMBANG-  Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran legislatif.

Bupati Warsubi mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan membahas substansi regulasi tersebut. Ia menegaskan, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Warsubi, Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, Bupati Jombang menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi, atau di luar jalur pengadilan. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan prinsip keadilan yang lebih humanis.

“Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sebagai sarana perubahan sosial untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan, seperti konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Warsubi juga mengingatkan agar substansi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum tetap diselaraskan dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi.

Ia merujuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda sahnya penetapan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dulu Gendong Anak Menyeberang, Jusuf Hamba Bantu Jembatan Beton 24 x 4.5 M di Jipurafah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Warga China dan Jepang Tewas, Gunung Dukono Maluku Meletus 18 Orang Butuh Evakuasi

8 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gegara tak Bisa Berbahasa Madura, Poltabes Surabaya Ringkus 14 Orang Mafia Perjokian Tes Masuk Unesa

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kapoltabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan joki Unesa, pemuda cerdas yang sudah tujuh tahun berprose sebagai joki. Foto: instagram@poltabes.surabaya

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

8 Mei 2026 - 14:32 WIB

Catur Adi Prianto adalah direktur Persatuan Sepakbola Balikpapa (Persiba) terbukti bersalah korupsi dana Persiba Rp23 miliar lebih. Foto: Ist

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Trending di News