Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Ketua Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

badge-check


					Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Ketua DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Raperda Desa kelurahan sadar hukum. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM/ JOMBANG-  Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran legislatif.

Bupati Warsubi mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan membahas substansi regulasi tersebut. Ia menegaskan, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Warsubi, Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, Bupati Jombang menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi, atau di luar jalur pengadilan. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan prinsip keadilan yang lebih humanis.

“Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sebagai sarana perubahan sosial untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan, seperti konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Warsubi juga mengingatkan agar substansi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum tetap diselaraskan dengan ketentuan administrasi di tingkat provinsi.

Ia merujuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 terkait hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda sahnya penetapan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Trending di News