Menu

Mode Gelap

Headline

Dana Desa Dipangkas Sejumlah Kepala Desa Trenggalek Jadi Pusing

badge-check


					Dana Desa Dipangkas Sejumlah Kepala Desa Trenggalek Jadi Pusing Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, TRENGGALEK-Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur, menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu awal menghambat jalannya pembangunan di tingkat desa.

Ketua AKD Trenggalek, Puryono, menjelaskan bahwa sebelum pemangkasan, rata-rata desa menerima Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Kini, dana yang bisa dicairkan hanya Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Puryono.

Ia menambahkan, pemangkasan dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP melalui skema pinjaman permodalan desa senilai Rp500 juta hingga Rp3 miliar dengan tenor angsuran enam tahun.

Meski mendukung KDMP, Puryono menegaskan desa tetap memiliki kewajiban menjalankan program prioritas hasil Musyawarah Desa (Musdes). “Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Dana Desa yang tersisa sebagian besar terserap untuk program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Kondisi ini membuat anggaran pembangunan infrastruktur desa nyaris tidak tersedia.

“Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya, dikutip dari Antara, 1 Januari 2025.

AKD Trenggalek mencatat, pada 2025 terdapat 41 desa yang sudah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan. Pemotongan dana di tengah pelaksanaan membuat sejumlah desa berpotensi terjerat utang.

“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Puryono.

Ia menegaskan, jika kebijakan ini berlanjut, banyak program desa hasil Musdes tidak dapat direalisasikan. Karena itu, AKD Trenggalek meminta pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline