Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, TRENGGALEK-Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur, menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu awal menghambat jalannya pembangunan di tingkat desa.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, menjelaskan bahwa sebelum pemangkasan, rata-rata desa menerima Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Kini, dana yang bisa dicairkan hanya Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Puryono.
Ia menambahkan, pemangkasan dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP melalui skema pinjaman permodalan desa senilai Rp500 juta hingga Rp3 miliar dengan tenor angsuran enam tahun.
Meski mendukung KDMP, Puryono menegaskan desa tetap memiliki kewajiban menjalankan program prioritas hasil Musyawarah Desa (Musdes). “Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Dana Desa yang tersisa sebagian besar terserap untuk program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Kondisi ini membuat anggaran pembangunan infrastruktur desa nyaris tidak tersedia.
“Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya, dikutip dari Antara, 1 Januari 2025.
AKD Trenggalek mencatat, pada 2025 terdapat 41 desa yang sudah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan. Pemotongan dana di tengah pelaksanaan membuat sejumlah desa berpotensi terjerat utang.
“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Puryono.
Ia menegaskan, jika kebijakan ini berlanjut, banyak program desa hasil Musdes tidak dapat direalisasikan. Karena itu, AKD Trenggalek meminta pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” tutupnya.***











