Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tumpang Pitu Gimana Bu Ipuk? Lia Winarso Guru Honorer Banyuwangi Di-BAP Diknas

badge-check


					Komentar pertanyaan Lia Winarso, guru honorere di Banyuwangi berujung ke BAP oleh Diknas setempat. Saat menympaikan pertanyaan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Isu tambang emas kawasan Tumpang Pitu semakin peka. Foto: X@monica official Perbesar

Komentar pertanyaan Lia Winarso, guru honorere di Banyuwangi berujung ke BAP oleh Diknas setempat. Saat menympaikan pertanyaan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Isu tambang emas kawasan Tumpang Pitu semakin peka. Foto: X@monica official

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANYUWANGI- Kasus Lia Winarso mencuat setelah ia mengomentari unggahan Instagram Bupati Banyuwangi tentang tambang emas Tumpang Pitu, memicu pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan.

Komentar singkatnya, “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?”, dianggap melanggar disiplin berdasarkan PP 94/2021, meskipun statusnya sebagai guru honorer bukan ASN. Aktivis mengecam langkah ini sebagai “salah kamar” karena regulasi tersebut tidak berlaku bagi guru tidak tetap.

Lia Winarso mengajar di SDN 2 Penganjuran, Banyuwangi, dan komentarnya muncul di tengah keresahan publik pasca-banjir Sumatera yang dikaitkan dengan risiko ekologis tambang. Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dinas setempat, memicu sorotan di media sosial. Ia menyatakan komentar itu murni kekhawatiran lingkungan, bukan serangan pribadi.

Kontroversi Hukum

PP 94/2021 mengatur disiplin PNS, sehingga aktivis seperti Raden menyebut pemeriksaan ini keliru secara regulasi karena Lia bukan pegawai negeri sipil. Kasus ini mirip penolakan tambang Tumpang Pitu sebelumnya, di mana aktivis lingkungan sering berhadapan dengan tekanan hukum. Kritik menyoroti pembungkaman ruang publik atas isu tambang emas Tujuh Bukit yang dikelola PT Bumi Suksesindo.

Tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali disorot usai banjir Sumatera, dengan warganet khawatir banjir bandang akibat pembukaan lahan luas.

Kawasan ini berstatus Objek Vital Nasional sejak 2016, tapi menuai protes soal dampak lingkungan seperti kerusakan pertanian dan pesisir. Sejarahnya penuh konflik, termasuk hukuman bagi aktivis penolak seperti Budi Pego pada 2018.

Lia Winarso, guru honorer di SDN 2 Penganjuran Banyuwangi, menghadapi pemeriksaan karena komentar Instagram sederhana tentang tambang Tumpang Pitu di unggahan Bupati Ipuk Fiestiandani. Kronologi kasus ini berkembang cepat dari komentar biasa menjadi isu publik pasca-banjir Sumatera, dengan kritik atas dasar hukum PP 94/2021 yang tidak berlaku bagi honorer. Berikut urutan peristiwa berdasarkan laporan media sosial dan berita terkini.

Kronologi Lengkap

  • Awal Desember 2025: Bupati Banyuwangi mengunggah konten Instagram terkait tambang Tumpang Pitu; Lia Winarso berkomentar singkat “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?” sebagai keresahan lingkungan pasca-banjir Sumatera.

  • Selasa, 9 Desember 2025: Lia dipanggil Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas instruksi terkait dugaan pelanggaran disiplin.

  • 9-12 Desember 2025: Kasus viral di Instagram, TikTok, dan Facebook melalui reel dan post dari akun seperti zonamahasiswa.id, memicu gelombang kritik aktivis.

  • 12 Desember 2025: Aktivis Raden menyebut pemeriksaan sebagai “kekeliruan” karena Lia bukan ASN, sehingga PP 94/2021 tak relevan.

  • 15-22 Desember 2025: Sorotan tambang Tumpang Pitu meningkat, dengan warganet hubungkan ke risiko banjir; Lia klarifikasi komentar murni kekhawatiran ekologis.

Hingga 22 Desember 2025, belum ada sanksi final dilaporkan terhadap Lia, tapi kasus ini menyoroti pembatasan kritik publik di kalangan pegawai honorer. Kepala sekolah SDN 2 Penganjuran terlibat konteks pemanggilan, meski detailnya terbatas pada media sosial. Isu ini terkait kontroversi lama tambang emas Tumpang Pitu.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News