Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Imbau Tri Taruna Fitriadi Menyerahkan Diri, Kasi Datun Kejaksaan Itu Lolos dengan Menabrak Petugas

badge-check


					Tri Taruna Fitriadi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang berhasil lolos dari sergapan OTT KPK> Ian kini belum menyerahkan diri. Foto: kbk.news Perbesar

Tri Taruna Fitriadi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang berhasil lolos dari sergapan OTT KPK> Ian kini belum menyerahkan diri. Foto: kbk.news

Penulis: Mulawarman    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, AMUNTAI- Sungguh berani dan nekat tindakan Tri Taruna Fariadi lolos dari penangkapan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU), provinsi Kalimantan Selatan,  pada 18 Desember 2025. Dia berhasil looso dari penangkapan, dengan cara  melawan petugas dan menabrak mereka menggunakan kendaraan.

Ia berhasil melarikan diri setelah aksi nekat tersebut, sementara dua rekan jaksanya ditangkap di tempat.
KPK kini memburunya dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Kalsel dan keluarga, siap menerbitkan DPO jika tidak menyerahkan diri.

OTT KPK berlangsung di Amuntai, HSU, terkait pemerasan Rp1,07 miliar terhadap pejabat daerah.Saat petugas mendekat, Tri Taruna mencoba kabur dengan mobil, menabrak petugas untuk membuka jalan.
Ia menghilang ke arah tidak diketahui, meninggalkan jejak buron di wilayah HSU.

KPK memanggil Tri Taruna untuk menyerahkan diri dan berkoordinasi dengan Kejagung serta keluarga.Per 21 Desember 2025, ia masih buron meski status tersangka sudah ditetapkan.
Petugas KPK yang ditabrak dilaporkan dalam kondisi stabil.

Tri Taruna Fariadi menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, hingga terlibat kasus OTT KPK.

Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri lain, menunjukkan karir bertahap di lingkungan kejaksaan.

Rekam jejaknya mencakup peran sebagai perantara pemerasan terhadap perangkat daerah, dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp1,07 miliar pada 2025.

Riwayat Karir
  • Pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri sebelum dipromosikan ke Kasi Datun HSU.

  • Berperan aktif dalam operasi penegakan hukum lokal, termasuk intelijen dan pemrosesan kasus korupsi.

Dalam OTT KPK, Tri Taruna bertindak sebagai perantara aliran suap dari camat dan kepala puskesmas ke Kajari HSU, menerima bagian signifikan.

KPK menetapkan tiga tersangka:

  • Albertus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), sudah ditahan.

  • Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU), sudah ditahan.

  • Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU), masih buron dan sedang diburu.

OTT dilakukan KPK di HSU terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah seperti camat dan kepala puskesmas, dengan total Rp 804 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Per 20-21 Desember 2025, Tri Taruna belum ditemukan meski KPK telah memanggilnya.Kejagung mencopot jabatan ketiga jaksa dan siap serahkan ke KPK jika tertangkap.Pasal sangkaan: Pasal 12 huruf e/f UU Tipikor jo KUHP. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News