Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, PACITAN– Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menetapkan Sutarman atau Kakek Tarman (74) sebagai tersangka pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar.
Pria asal Wonogiri itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menikahi Sheila Arika (24) dengan mahar fantastis pada 8 Oktober 2025.
Dalam penjelasannya, polisi mengungkap rangkaian rekayasa yang dilakukan Tarman untuk meyakinkan keluarga mempelai perempuan.
Kapolres menyebut bahwa kendaraan mewah yang dibawa tersangka saat datang ke rumah Sheila ternyata bukan miliknya. “Mobil yang digunakan Mbah Tarman ke rumah Sheila Arika merupakan mobil rental,” ujar Ayub.
Tak hanya itu, mobil sewaan tersebut digadaikan kepada tetangga Sheila di Desa Jeruk sebesar Rp 50 juta. Dana itulah yang kemudian dipakai Tarman untuk membagikan amplop berisi Rp 100 ribu kepada para tamu.
Aksi tersebut membuat keluarga Sheila percaya bahwa mahar miliaran rupiah itu benar-benar akan cair. “Ya karena bagi-bagi itu,” kata Ayub.
Namun, setelah pesta usai, masalah pun muncul. Pemilik rental menarik kembali mobilnya, sementara pihak yang menerima gadai menuntut uangnya kembali.
Situasi tersebut menyeret keluarga Sheila hingga harus menutupi tuntutan. “Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” lanjut Ayub.
Saat ini, Tarman telah ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait mahar pernikahan tersebut.***








