Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Prabowo Instruksikan Gubernur Aceh Pecat Bupati Acet Selatan, Nekad Berangkat Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel Perbesar

Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel

Penulis:  Yusran Hakim     |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. karena berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir bandang dan longsor.

Bahkan sebelumnya, Gunbernur Aceh Muzakir Manaf tidak mengizinkan dia berangkan umra, karena situasi Aceh masih genting menghadapi bencana banjir dan longsor, tetapi Marwan melabark semua itu, ia bersama seluruh keluarganya barangkat umran, sejak 2 Desember 2025.

Bupati Mirwan mengajukan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025, tetapi ditolak Gubernur melalui surat pada 28 November karena status darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.

Ia tanpa tanpa perasaan apapun, tetap berangkat umrah bersama istri pada 2 Desember 2025, setelah menerbitkan surat ketidaksanggupan penanganan bencana pada 27 November yang memengaruhi 11 kecamatan di Aceh Selatan.

Pada 5 Desember, Gubernur mengonfirmasi tidak pernah memberi izin, dan rencananya memberikan teguran.

Pada rapat koordinasi di Posko Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 7 Desember malam, Prabowo menyebut tindakan bupati sebagai “desersi” ala militer karena meninggalkan daerah saat bahaya, dan memerintahkan pencopotan langsung.

Prabowo menegaskan tidak peduli afiliasi partai bupati, yang juga dihentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kemendagri menyatakan akan memeriksa dan sanksi sesuai aturan.

Belum ada tanggapan resmi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait perintah Presiden Prabowo untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. per 9 Desember 2025.​​

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban bupati sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan inspektorat jenderal yang merekomendasikan sanksi jika terbukti.

Pemeriksaan dijadwalkan segera setelah bupati kembali, tapi belum ada konfirmasi hasil atau pernyataan Tito secara spesifik.​

ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang memilih berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Padahal, kehadiran pemimpin di lokasi bencana amat krusial untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

Benni menyatakan tim Inspektorat Jenderal Kemendagri telah dikerahkan ke Aceh untuk memeriksa Mirwan sepulangnya ke Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni mengonfirmasi bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) sebelumnya telah menolak izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bertanggal 28 November 2025.

Permohonan ditolak karena Aceh masih berstatus tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang status daruratnya justru ditetapkan oleh Mirwan sendiri.
Proses pencopotan memerlukan mekanisme DPRD Aceh Selatan dan sesuai aturan pemerintahan daerah, sementara Gerindra telah memecat Mirwan dari Ketua DPC setempat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya berencana beri teguran, tapi kasus kini naik ke tingkat nasional. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi di Jombang Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 168 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News