Menu

Mode Gelap

Headline

Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini

badge-check


					Dapur MBG Dapat Rp6 Juta per Hari, Tapi BGN Ancam Potong Bila Lakukan Ini Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, CIREBON– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bila operasional dapur tidak memenuhi standar prosedur (SOP), insentif harian Rp 6 juta dapat dipotong. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko keamanan pangan.

Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat evaluasi di Cirebon. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.

Isu keadilan insentif ikut mencuat. Dana Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap untuk memastikan fasilitas selalu dalam kondisi siap pakai, tanpa melihat jumlah porsi yang dihasilkan. Namun, sistem ini menuai protes karena dapur berkapasitas besar—misalnya 400 meter persegi—mendapat nilai insentif yang sama dengan dapur kecil. Menanggapi hal tersebut, BGN menyiapkan evaluasi berbasis keadilan melalui tim penilai independen.

Nanik juga menegur keras pengelola yang dinilai lalai merawat peralatan meski menerima dana besar. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.

Selain kewajiban menjalankan SOP, setiap dapur harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan memastikan semua penjamah makanan telah mengikuti pelatihan. Di Kota Cirebon, dua dari 21 unit belum mengajukan sertifikat kebersihan, sementara di Kabupaten Cirebon sembilan dari 139 unit belum mengurus izin tersebut.

Nanik menegaskan batas waktu bagi unit yang belum memenuhi persyaratan. “Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline