Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, CIREBON– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bila operasional dapur tidak memenuhi standar prosedur (SOP), insentif harian Rp 6 juta dapat dipotong. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah risiko keamanan pangan.
Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat evaluasi di Cirebon. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” tegasnya.
Isu keadilan insentif ikut mencuat. Dana Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap untuk memastikan fasilitas selalu dalam kondisi siap pakai, tanpa melihat jumlah porsi yang dihasilkan. Namun, sistem ini menuai protes karena dapur berkapasitas besar—misalnya 400 meter persegi—mendapat nilai insentif yang sama dengan dapur kecil. Menanggapi hal tersebut, BGN menyiapkan evaluasi berbasis keadilan melalui tim penilai independen.
Nanik juga menegur keras pengelola yang dinilai lalai merawat peralatan meski menerima dana besar. “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” ujarnya.
Selain kewajiban menjalankan SOP, setiap dapur harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan memastikan semua penjamah makanan telah mengikuti pelatihan. Di Kota Cirebon, dua dari 21 unit belum mengajukan sertifikat kebersihan, sementara di Kabupaten Cirebon sembilan dari 139 unit belum mengurus izin tersebut.
Nanik menegaskan batas waktu bagi unit yang belum memenuhi persyaratan. “Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkasnya.***











