Menu

Mode Gelap

Headline

Rakor Gugus Reformasi Agraria di Bali, Nusron Wahid: Banyak Oknum BPN Terjebak Kasus Tanah akan Dikirim ke Pesantren!

badge-check


					Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara Perbesar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara

Penulis: Eko Wienarto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa banyak oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah terjerat kasus pertanahan, terutama akibat tekanan politik lokal dari tokoh berpengaruh.

Pernyataan ini disampaikan saat sambutannya di Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Bali pada 26 November 2025 di Kantor Gubernur Bali.

Ia juga menyinggung oknum pemerintah daerah (Pemda) yang ditindak aparat penegak hukum (APH) karena masalah serupa.​

Nusron berseloroh bahwa oknum-oknum tersebut “dimasukkan pesantren dalam waktu tertentu untuk mempelajari kitab-kitab lagi, dalam waktu tertentu,” yang disambut tawa peserta rapat.

Ia menekankan agar kepala daerah menghindari mempekerjakan tim sukses kampanye di pemerintahan, karena berpotensi menimbulkan malapetaka terkait lahan.

Pernyataan ini menyoroti upaya negara mencegah ketimpangan sosial melalui reforma agraria, dengan 1,8 juta hektare tanah objek reforma agraria (TORA) di areal penggunaan lain (APL) dan 9 juta hektare hutan sosial yang telah diproses.​

Sebelumnya, Nusron mengungkap pejabat BPN sering terjerat karena menerbitkan sertifikat di sempadan sungai, waduk, atau danau akibat tumpang tindih regulasi.

Ia berencana mengaudit sertifikat tersebut dan mengembalikan statusnya atas nama negara melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selain itu, ada kasus manipulasi sertifikat di laut Bekasi seluas 581 hektare yang sedang diusut.​​

 Kementerian ATR/BPN melaporkan telah menyelesaikan sekitar 1.991 kasus sengketa, konflik, dan kejahatan pertanahan dari target 2.002 perkara hingga 20 November 2025, dengan nilai kerugian dicegah mencapai Rp9,67 triliun.

Secara keseluruhan, hingga Oktober 2025, tercatat 6.015 kasus pertanahan diterima, di mana 3.019 kasus (50%) terselesaikan melalui mediasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.​

Capaian Penanganan Kasus
  • Penanganan mencapai 99,45% dari target tahunan, termasuk konflik tanah dan kejahatan pertanahan seperti mafia tanah.​

  • Beberapa kasus spesifik melibatkan oknum BPN, seperti penerbitan sertifikat ilegal di sempadan sungai atau manipulasi di Bekasi, tapi tanpa angka agregat pejabat.​​

  • Menteri Nusron Wahid menyoroti oknum di daerah terjerat karena tekanan politik, namun data detail diserahkan ke penegak hukum tanpa publikasi jumlah individu.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News