Menu

Mode Gelap

Headline

Rakor Gugus Reformasi Agraria di Bali, Nusron Wahid: Banyak Oknum BPN Terjebak Kasus Tanah akan Dikirim ke Pesantren!

badge-check


					Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara Perbesar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara

Penulis: Eko Wienarto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa banyak oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah terjerat kasus pertanahan, terutama akibat tekanan politik lokal dari tokoh berpengaruh.

Pernyataan ini disampaikan saat sambutannya di Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Bali pada 26 November 2025 di Kantor Gubernur Bali.

Ia juga menyinggung oknum pemerintah daerah (Pemda) yang ditindak aparat penegak hukum (APH) karena masalah serupa.​

Nusron berseloroh bahwa oknum-oknum tersebut “dimasukkan pesantren dalam waktu tertentu untuk mempelajari kitab-kitab lagi, dalam waktu tertentu,” yang disambut tawa peserta rapat.

Ia menekankan agar kepala daerah menghindari mempekerjakan tim sukses kampanye di pemerintahan, karena berpotensi menimbulkan malapetaka terkait lahan.

Pernyataan ini menyoroti upaya negara mencegah ketimpangan sosial melalui reforma agraria, dengan 1,8 juta hektare tanah objek reforma agraria (TORA) di areal penggunaan lain (APL) dan 9 juta hektare hutan sosial yang telah diproses.​

Sebelumnya, Nusron mengungkap pejabat BPN sering terjerat karena menerbitkan sertifikat di sempadan sungai, waduk, atau danau akibat tumpang tindih regulasi.

Ia berencana mengaudit sertifikat tersebut dan mengembalikan statusnya atas nama negara melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selain itu, ada kasus manipulasi sertifikat di laut Bekasi seluas 581 hektare yang sedang diusut.​​

 Kementerian ATR/BPN melaporkan telah menyelesaikan sekitar 1.991 kasus sengketa, konflik, dan kejahatan pertanahan dari target 2.002 perkara hingga 20 November 2025, dengan nilai kerugian dicegah mencapai Rp9,67 triliun.

Secara keseluruhan, hingga Oktober 2025, tercatat 6.015 kasus pertanahan diterima, di mana 3.019 kasus (50%) terselesaikan melalui mediasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.​

Capaian Penanganan Kasus
  • Penanganan mencapai 99,45% dari target tahunan, termasuk konflik tanah dan kejahatan pertanahan seperti mafia tanah.​

  • Beberapa kasus spesifik melibatkan oknum BPN, seperti penerbitan sertifikat ilegal di sempadan sungai atau manipulasi di Bekasi, tapi tanpa angka agregat pejabat.​​

  • Menteri Nusron Wahid menyoroti oknum di daerah terjerat karena tekanan politik, namun data detail diserahkan ke penegak hukum tanpa publikasi jumlah individu.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

20 April 2026 - 20:57 WIB

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:11 WIB

Inge Marita Bersimpuh Minta Maaf kepada Lutviana, Kasus Hukum Jalan Terus

20 April 2026 - 12:39 WIB

Trending di News