Menu

Mode Gelap

Nasional

AKBP Basuki Terancam Dipecat terkait Meninggalnya Dosen Untag

badge-check


					Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis) Perbesar

Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG – Hasil pengembangan penyelidikan kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, makin menguatkan dugaan hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki.

Sebelumnya diketahui, Levi ditemukan meninggal di kamar 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025.

Keluarga korban telah melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, memastikan laporan polisi telah diterbitkan dengan dasar pasal 359 KUHP.

“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” kata Zainal, Sabtu, (22/11/2025).

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.

Zainal menyoroti, kasus ini awalnya ditangani Polsek Gajahmungkur, namun kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

“Saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan sudah ada LP-nya. Jadi tidak perlu laporan lagi,” ujarnya.

Dugaan hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa pelanggaran Basuki masuk kategori berat karena menyangkut aspek kesusilaan.

“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.

Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, sedangkan dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Dampak kasus ini terhadap karier AKBP Basuki sangat serius. Menjelang masa pensiunnya, ia kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buruh soal Imbauan WFH: Beban Biaya Perusahaan Pindah ke Pekerja

3 April 2026 - 20:37 WIB

BNI Tutup Layanan Internet Banking 21 April, Ini Alternatifnya

3 April 2026 - 20:26 WIB

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

3 April 2026 - 20:14 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Bulog Mau Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Warga RI Bisa Beli Banyak

2 April 2026 - 17:30 WIB

Harga Pupuk Urea Global Menggila, Indonesia Aman?

2 April 2026 - 17:15 WIB

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

Trending di Nasional