Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan

badge-check


					Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Fenomena kredit macet kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama soal apakah bunga masih boleh ditagihkan ketika debitur sudah tidak mampu membayar.

Konsultan hukum Ismail Muzakki SH. MH memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukumnya, merujuk putusan pengadilan serta regulasi keuangan yang berlaku.

Berikut ini pandangan hukum dari Ismail Muzakki SH. MH, konsultan hukum sekaligus pemilik firma hukum di Kota Malang, yang menyoroti hak dan kewajiban dalam kasus kredit macet. Penjelasan ini ia unggah di akun Instagram pribadinya pada 15 November 2025.

Di awal videonya, ia menyampaikan, “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.” Menurutnya, praktik seperti ini masih banyak ditemui. Padahal, ia menekankan bahwa “ketika kredit sudah masuk kategori macet, maka bank tidak boleh mengenakan bunga berjalan atau bunga jendela.”

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.” Artinya, bank tidak boleh menghitung atau membebankan bunga tambahan kepada debitur yang kreditnya telah berstatus macet.

Ismail menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi debitur dari beban yang terus membesar dan mendorong bank agar lebih disiplin dalam pengelolaan risiko kredit.

Ia kemudian menutup penjelasannya dengan candaan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

Trending di News