Menu

Mode Gelap

News

Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan

badge-check


					Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Fenomena kredit macet kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama soal apakah bunga masih boleh ditagihkan ketika debitur sudah tidak mampu membayar.

Konsultan hukum Ismail Muzakki SH. MH memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukumnya, merujuk putusan pengadilan serta regulasi keuangan yang berlaku.

Berikut ini pandangan hukum dari Ismail Muzakki SH. MH, konsultan hukum sekaligus pemilik firma hukum di Kota Malang, yang menyoroti hak dan kewajiban dalam kasus kredit macet. Penjelasan ini ia unggah di akun Instagram pribadinya pada 15 November 2025.

Di awal videonya, ia menyampaikan, “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.” Menurutnya, praktik seperti ini masih banyak ditemui. Padahal, ia menekankan bahwa “ketika kredit sudah masuk kategori macet, maka bank tidak boleh mengenakan bunga berjalan atau bunga jendela.”

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.” Artinya, bank tidak boleh menghitung atau membebankan bunga tambahan kepada debitur yang kreditnya telah berstatus macet.

Ismail menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi debitur dari beban yang terus membesar dan mendorong bank agar lebih disiplin dalam pengelolaan risiko kredit.

Ia kemudian menutup penjelasannya dengan candaan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disimpan Dalam Pembalut, Dua Wanita Dipergoki Bawa Sabu Saat Besuk ke Lapas Narkotika Jakarta

16 November 2025 - 18:12 WIB

Muhammad Hisyam Remaja 13 Tahun Meninggal, Akibat Perundungan dalam Kelas SMPN 19 Tangerang

16 November 2025 - 17:28 WIB

Helwa Bachmid Lapor Netizen: Ditelantarkan setelah Setahun Menikah dengan Bahar Smith

16 November 2025 - 15:45 WIB

Dituduh Mencuri, Warga Karawang Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Meninggal Dunia

16 November 2025 - 14:54 WIB

Subsidi Beras Rp 160 Triliun, Mentri Amran: Rp 70 Triliun Dinikmati Pengusaha Besar

16 November 2025 - 13:40 WIB

Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Sri Yuliana Culik Bilqis dan Jual 3 Anaknya Rp 300.000

16 November 2025 - 12:59 WIB

Korupsi TIK Chromebook Rp 9,27 M, Kejari Lombok Timur Menahan Empat Tersangka

16 November 2025 - 12:10 WIB

Kejati Papua Menerima Uang Pengembalian Rp 2,2 Miliar dari Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rp 37 Miliar

16 November 2025 - 11:42 WIB

Jaksa Tahan Anggota Dewan, Korupsi Rp 1,75 M Pokir Sarung dan Mukena di Kabupaten Lombok Barat

16 November 2025 - 11:13 WIB

Trending di Headline