Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Nikita Mirzani Live di TikTok dari Rutan, Begini Prosesnya

badge-check


					Nikita Mirzani terciduk live tiktok di lapas Perbesar

Nikita Mirzani terciduk live tiktok di lapas

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Aksi Nikita Mirzani yang sempat melakukan siaran langsung dari dalam penjara beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.

Tindakan tersebut dianggap sebagian pihak sebagai pelanggaran aturan rumah tahanan, sehingga memunculkan perdebatan dan rasa penasaran warganet mengenai apakah aktivitas itu diperbolehkan atau justru melanggar hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita untuk melakukan live di TikTok saat mempromosikan produk kecantikan merupakan fasilitas resmi dari pihak rutan.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu.” ujar Rika, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/11/2025).

Hal ini merupakan bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan tanpa pengecualian.

“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.’ tegas Rika

Selain itu juga merupakan bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, sempat memberikan tanggapannya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas tersebut diperbolehkan, namun menegaskan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan pihak lapas. “Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas,” kata Galih.

Sebelumnya diberitakan, selama berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nikita Mirzani menjalankan promosi produk skincare miliknya melalui siaran langsung atau panggilan video bersama dr. Oky Pratama. Rekaman aktivitas tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Trending di Headline