Menu

Mode Gelap

Headline

YLBH Fajar Trilaksana Beri Edukasi Hukum Etika Ber-medso kepada Warga Dalegan

badge-check


					Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto bersama Kades Dalegan saat acara edukasi hukum kepada warga masyarakat, di balai desa Dalegan, kecamatan Panceng, Gresik, Selasa, 4 November 2025. Foto: istimewa Perbesar

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto bersama Kades Dalegan saat acara edukasi hukum kepada warga masyarakat, di balai desa Dalegan, kecamatan Panceng, Gresik, Selasa, 4 November 2025. Foto: istimewa

Penulis: Sanny   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONESW.COM, GRESIK –  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan edukasi tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital, untuk masyarakat pesisir desa di balai desa Dalegan kecamatan Panceng Gresik, Selasa, 4 November 2025.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan perkembangan media sosial yang sangat cepat, membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi.

Menurutnya, etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat persoalan hukum. Masyarakat harus cerdas dalam bermedsos, dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Andi Fajar.

Ia menyebut, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya.

“Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Andi Fajar juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi, akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

Dalam sesi diskusi, salah satu perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.

Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik.

“Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya.

“Kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat, semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Mojokerto Lantik Pengurus BAZNAS, Tekankan Amanah dan Integritas

3 Maret 2026 - 17:15 WIB

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz Geleng-geleng Kepala Saksikan Demo Robot Kungfu Buatan China

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Fadia Arafiq Diangkut ke Jakarta, KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan

3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan Bansos Tukang Becak Jelang Lebaran

3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Safari Ramadan di As Sholichiyah, Ning Ita Serukan Antisipasi Banjir dan Hoaks

3 Maret 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Jombang Beri Hadiah Umrah untuk Lima Anggota Pasukan Kuning

3 Maret 2026 - 09:46 WIB

Trending di Headline