Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

HUT Jatim, Pemprov Beri Kado Pemutihan Pajak

badge-check


					Khofifah Indar Parawansa Perbesar

Khofifah Indar Parawansa

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Khofifah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah,” ujarnya di Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kelompok tertentu.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujar Khofifah.

Sasaran pembebasan tunggakan mencakup kendaraan roda dua milik masyarakat penerima P3KE atau DTSEN, ojek online, serta kendaraan roda tiga. Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir.

Diperkirakan sebanyak 1.123.565 objek pajak akan memanfaatkan program ini dengan total nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp299,4 miliar. Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

24 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kuota Internet Tak Bakal Hangus, Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini

23 Juni 2026 - 19:14 WIB

Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang, ASDP Tambah 3 Kapal

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Somasi 3 Kali Tak Digubris, Warga Sukodono Adukan Penyerobotan Tanah ke Polres

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemerintah Siapkan Diskon Belanja hingga Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Trending di Nasional