Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Ungkap Bancakan Dana Hibah Rp 12,7 Triliun di Jatim, Dewan Potong 30 % untuk Jatah Parti Politik

badge-check


					KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube Perbesar

KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap modus korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025 disampaikan.

Ia memberikan keterangan tertulis dan berbicara kepada wartawan terkait temuan-temuan korupsi, termasuk adanya 757 rekening dengan identitas ganda, pemotongan dana hibah hingga 30 persen, dan pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jawa Timur.

hari Senin, 21 Juli 2025. Pada kesempatan itu, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait temuan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

KPK membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Sebanyak 30% dana dipotong, terdiri dari 20% untuk ijon anggota DPRD dan 10% masuk kantong pribadi oknum lapangan.

Inilah faka bancakan dana hibah yang dilakukan oleh anggota DPRD Jatim. Foto: instagram@inijawatimur

 

Dana yang seharusnya untuk 20 ribu lebih lembaga pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat ini juga tercemar praktik penerima fiktif, proyek yang tidak berjalan, hingga lemahnya pengawasan dan verifikasi pencairan dana di Bank Jatim.

KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk 4 penerima suap dari nama besar DPRD Jatim: Anwar Sadad, Kusnadi, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudyono. Kasus ini menunjukkan betapa dalam dan terstrukturnya praktik korupsi dana hibah, yang secara langsung merugikan rakyat Jawa Timur.

Modus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. KPK menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

  • Ada 757 rekening dengan identitas ganda (nama, NIK, tanda tangan) yang menunjukkan keberadaan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang tetap mendapatkan dana hibah.

  • Skema penyaluran dana diwarnai praktik “jatah politik,” di mana pimpinan DPRD Jawa Timur diduga mengatur alokasi dana hibah untuk pihak tertentu secara tidak wajar.

  • Pemotongan dana hibah hingga 30 persen di lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi koordinator lapangan.

  • Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan memungkinkan terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini.

  • Dana hibah dialokasikan ke lebih dari 20.000 lembaga penerima di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga telah memeriksa sejumlah kepala desa dan pihak terkait lainnya dalam penyidikan korupsi dana hibah ini, serta menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, korupsi ini merupakan hasil dari berbagai celah dalam sistem pengelolaan dana hibah yang diatur dengan regulasi resmi, namun penerapannya tidak sesuai dan kurang pengawasan efektif, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang menjadi sasaran hibah.

Ringkasnya, KPK mengungkap korupsi sistematis dan praktik koruptif pada pengelolaan dana hibah Jawa Timur Rp 12,47 triliun 2023-2025, termasuk adanya penerima fiktif, pemotongan dana besar-besaran, dan intervensi politik dalam alokasi dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saat Jibaku Evakuasi Warga, Kantor Damkarmat Kota Batu Ambruk Diterjang Angin Kencang

7 Maret 2026 - 00:56 WIB

Wewaler Ki Aroem: 2026 Weton Selasa Pon “Bakal Tinemu Mulyo”

7 Maret 2026 - 00:38 WIB

Satserse Gresik Menyita 2 Kg Bubuk Mercon di Kafe, Pelanggaran Simpan Bahan Peledak

6 Maret 2026 - 23:59 WIB

Ritel Keluhkan Impor Barang Telat Datang: Momentum Lebaran Hilang

6 Maret 2026 - 21:48 WIB

Jelang Lebaran, Permintaan Kredit Mobil Bekas Multifinance Makin Kencang

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Mal Geber Diskon 70-80%, Target Transaksi Tembus Rp 53 T

6 Maret 2026 - 21:29 WIB

Warga Megaluh Jombang Berbondong-bondong ke Pasar Murah EPIK Mobile

6 Maret 2026 - 19:12 WIB

Barron Trump Diisukan Borong Minyak Rp 493 Triliun, 48 Jam sebelum Serangan ke Iran

6 Maret 2026 - 18:44 WIB

Ricuh di Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’brian dari Pelapor Berbalik Jadi Tersangka di Bareskrim dan Dituntut Ganti Rugi Rp 1 M

6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Trending di News