Menu

Mode Gelap

Headline

Perwali Disabilitas Surabaya: Langkah Progresif yang Butuh Pondasi Kuat

badge-check


					Perwali Disabilitas Surabaya: Langkah Progresif yang Butuh Pondasi Kuat Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas.

Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari aksesibilitas infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Perwali ini cukup kuat untuk diimplementasikan tanpa dukungan Peraturan Daerah (Perda) khusus?

Penulis menilai Perwali ini sebagai langkah maju, namun tetap rentan. Keberadaannya patut diapresiasi karena mempertegas Surabaya sebagai kota inklusif yang telah mendapat pengakuan sejak 2009. Sejumlah fasilitas inklusif seperti Suroboyo Bus “meski terdapat banyak catatan permasalahan teknis” jalur pemandu tunanetra “terdapat hanya di beberapa ruas jalan protokol” hingga program pendidikan inklusif di 94 sekolah menjadi indikator keseriusan kota ini.

Namun, tanpa adanya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, Perwali ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “macan kertas” tampak mengesankan secara administratif, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Kekosongan Hukum: Surabaya Tanpa Perda Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perwali bersifat sebagai aturan pelaksana yang seharusnya berlandaskan pada peraturan di atasnya, idealnya berupa Perda. Sayangnya, hingga kini Surabaya belum memiliki Perda spesifik tentang disabilitas, berbeda dengan daerah tetangga seperti Sidoarjo (Perda Nomor 11 Tahun 2024) dan Bangkalan (Perda Nomor 7 Tahun 2018).

Akibatnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2024 hanya bertumpu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2019, yang terlalu umum untuk menjawab kebutuhan spesifik di tingkat lokal.

Tanpa Perda, terdapat sejumlah risiko:

1. Legitimasi hukum lemah: Perwali berisiko digugat atau dibatalkan jika dinilai melampaui kewenangan Wali Kota, terutama dalam mengatur kewajiban swasta seperti aksesibilitas gedung atau kuota pekerja disabilitas.

2. Penegakan sulit: Ketiadaan Perda menyulitkan pemberian sanksi atas pelanggaran karena Perwali tidak sekuat Perda yang dibahas dan disahkan bersama DPRD.

3. Anggaran tak terjamin: Alokasi dana APBD untuk program disabilitas tidak bisa diikat kuat tanpa Perda, yang biasanya memuat ketentuan fiskal secara eksplisit.

Dampak Langsung ke Komunitas Disabilitas

Bagi sekitar 6.144 penyandang disabilitas di Surabaya (data 2023), Perwali ini menumbuhkan harapan sekaligus rasa kecewa. Keluhan seperti trotoar yang tak ramah tunanetra, keterbatasan akses layanan publik, hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan layak masih sering terdengar.

Lira Disability Care, misalnya, kerap menerima laporan seputar ubin pemandu yang minim, halte bus yang tidak inklusif, hingga sopir Suroboyo Bus yang belum dibekali pelatihan khusus dalam melayani penumpang disabilitas. Tanpa Perda yang mengatur mekanisme evaluasi, perbaikan semacam ini hanya bergantung pada kemauan politik, bukan sistem.

Rekomendasi: Bangun Fondasi Hukum yang Kuat

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan itikad baik Pemkot Surabaya, melainkan sebagai dorongan agar kebijakan inklusif berdiri di atas landasan yang kokoh. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

1. Segera bentuk Perda Disabilitas: Pemkot perlu bersinergi dengan DPRD untuk merumuskan aturan yang mengatur alokasi anggaran, mekanisme penegakan, hingga partisipasi komunitas.

2. Libatkan komunitas secara aktif: Konsultasi publik bersama organisasi penyandang disabilitas perlu digelar untuk memastikan regulasi mencerminkan kebutuhan riil.

3. Perkuat pengawasan implementasi: Bentuk tim independen yang bertugas mengevaluasi infrastruktur dan layanan publik dari sisi aksesibilitas.

4. Anggarkan dana khusus dalam APBD: Pastikan ada pendanaan jelas untuk pelatihan kerja, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur inklusif.

Perwali Nomor 9 Tahun 2024 merupakan langkah berani menuju kota ramah disabilitas. Namun, tanpa Perda sebagai pondasi, kebijakan ini riskan runtuh saat menghadapi tantangan implementasi dan uji legitimasi hukum.

Sebagai bagian dari komunitas disabilitas dan akademisi kebijakan publik, saya mengajak seluruh pemangku kepentinganPemkot, DPRD, dan masyarakat untuk bersama membangun Surabaya yang inklusif, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam kenyataan hidup sehari-hari.

Abdul Majid, SE.
Ketua LIRA Disability Care (LDC) dan Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanmu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Indikator Pembangunan Moncer, Mojokerto Catat Prestasi 2025

30 Maret 2026 - 14:37 WIB

Pasca Idul Fitri 1447 H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:23 WIB

Trending di News