Menu

Mode Gelap

News

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Asal Jateng

badge-check


					Kapolres tunjukkan sejumlah miras yang diamankan dari mobil pengiriman Perbesar

Kapolres tunjukkan sejumlah miras yang diamankan dari mobil pengiriman

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) di wilayah hukumnya. Selain itu, petugas juga amankan amankan tiga orang terkait kasus ini.

“Ada sebanyak 716 botol miras dengan berbagai jenis berhasil disita,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba hentikan minibus Daihatsu Gran Max bernopol AD 1419 RN yang mencurigakan di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Saat digeledah, polisi menemukan 240 botol miras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 192 botol arak, 24 botol anggur merah, dan 24 botol vodka. Otomatis, dua orang yang berada dalam minibus itu langsung diamankan, yakni AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan JK, (32) warga Grobogan, Jawa Tengah. “AP diperintah JK dengan upah Rp 250 ribu,” tambahnya.

Menurut rencana, miras tersebut akan dikirimkan kepada AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saat dilakukan Penggeledahan di rumah AF, polisi kembali menyita 476 botol miras berbagai jenis. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 716 botol miras. “Ketiganya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Kami masih mendalami kasus ini,” tambah AKBP Ardi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Sebagian besar kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras. Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang,” tegas Ardi Kurniawan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Immanuel Ebenezer: Pak Purbaya Akan Di-Noel-kan, Hati-Hati

26 Januari 2026 - 16:15 WIB

Trending di News