Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Mengulang 2018, Polisi Kembali Tangkap Fachri Albar Diduga Soal Narkoba

badge-check


					Polisi kembali menangkap Fachri Albar, musisi muda anak musisi beken Achmad Albar, diduga kasus narkoba. Instagram@mygigsmedia Perbesar

Polisi kembali menangkap Fachri Albar, musisi muda anak musisi beken Achmad Albar, diduga kasus narkoba. Instagram@mygigsmedia

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap aktor Fachri Albar, 22, Minggu, 20 April 2025, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Fachri Albar adalah seorang aktor yang juga aktif bermain sinetron, film layar lebar, dan beberapa serial di Netflix, serta pernah memiliki band. Fachri Albar adalah anak dari Achmad Albar dan Rini S. Bono. Fachri lahir pada 15 November 1981 dan merupakan putra kedua dari pasangan musisi legendaris tersebut. Achmad Albar adalah vokalis grup musik God Bless, sedangkan Rini S. Bono adalah seorang aktris. Fachri juga memiliki dua saudara kandung, Fauzi Albar dan Fadli Albar

Polisi belum merinci jenis narkoba yang ditemukan atau barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini. Ini merupakan kali kedua Fachri Albar ditangkap terkait narkoba; sebelumnya ia pernah ditangkap pada tahun 2018 dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya dan Kompol Vernal Armando Sambo dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 22 April 2025. Dia menyatakan bahwa Fachri Albar ditangkap secara mandiri dan diamankan sendiri di rumahnya. Polisi berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Fachri Albar ditangkap polisi karena terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan pengakuan sebelumnya, alasan Fachri Albar menggunakan narkoba, khususnya sabu, adalah untuk membangkitkan stamina dalam bekerja sebagai aktor.

Selain itu, ada juga informasi bahwa ia menggunakan narkoba karena mengalami depresi, meskipun hal ini masih dalam proses verifikasi oleh pihak medis.

Pada kasus sebelumnya, dokter menyebutkan bahwa Fachri Albar mulai memakai narkoba sejak 2007 karena merasa tidak percaya diri dalam berinteraksi dengan orang lain. Jadi, alasan utama penangkapan adalah kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap Fachri Albar di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan secara mandiri di rumahnya tanpa perlawanan dari Fachri Albar. Polisi mengamankan Fachri Albar karena dugaan penyalahgunaan narkoba, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai jenis narkoba atau barang bukti yang ditemukan.

Fachri Albar sendiri dikenal sebagai aktor yang aktif bermain sinetron, film layar lebar, serta beberapa serial di Netflix, dan juga pernah memiliki band.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

Penangkapan ini merupakan kejadian terbaru setelah Fachri Albar sebelumnya pernah ditangkap terkait narkoba pada tahun 2018. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News