Menu

Mode Gelap

Headline

Waduh, Influencer dan Dosen Suarakan Nada Negatif Jadi Tersangka

badge-check


					Waduh, Influencer dan Dosen Suarakan Nada Negatif Jadi Tersangka Perbesar

Penulis: Jayadi : Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV, menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari dua pihak untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten yang merugikan citra Kejagung.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat, sebagai imbalan atas pembuatan narasi yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut.

Motif Tian Bahtiar: Kepentingan Pribadi dan Manipulasi Opini Publik

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Tian Bahtiar menerima dana tersebut secara pribadi, bukan atas nama Jak TV. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrak resmi antara Jak TV dengan pemberi dana. “Tian bertindak untuk kepentingan sendiri, bukan sebagai perwakilan perusahaan,” tegas Qohar.

Tian diduga memanfaatkan posisinya di Jak TV untuk memublikasikan konten negatif melalui berbagai platform, termasuk media sosial, situs berita, dan siaran televisi. Tujuannya adalah membentuk opini publik yang merugikan Kejagung, khususnya dalam kasus-kasus korupsi seperti impor gula (melibatkan Tom Lembong), tata niaga timah, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Peran Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam Mendanai Narasi Palsu
Marcella dan Junaedi tidak hanya mendanai Tian, tetapi juga aktif membuat narasi dan opini yang menyatakan bahwa metode penghitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak valid.

Selain itu, keduanya diduga mendanai penelitian aksi demonstrasi untuk mengganggu proses hukum, termasuk penyidikan dan persidangan. Aksi-aksi tersebut kemudian diberitakan secara luas oleh Tian melalui Jak TV dan platform digital seperti TikTok dan YouTube.

Tian juga menggelar acara diskusi kampus dan talk show untuk memperkuat narasi yang dibangun oleh Marcella dan Junaedi. “TB memproduksi acara dialog, talk show, dan panel diskusi di beberapa kampus yang kemudian disiarkan oleh Jak TV,” jelas Qohar.

Tujuan

Kejagung menilai tindakan ketiga tersangka ini sebagai upaya sistematis untuk:

1. Membentuk opini negatif terhadap Kejagung di mata publik.
2. Mengganggu proses hukum dengan membuat kasus-kasus korupsi terkesan tidak terbukti di pengadilan.
3.Melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus korupsi.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi Publik Titik Nol Ploso: Kritik untuk Buku Cindy Adams Otobiografi Bung Karno

27 Juni 2025 - 23:27 WIB

Pasar Murah Dagrin Jombang dari Plandaan Bergeser ke Tanjungwadung Kabuh

27 Juni 2025 - 22:14 WIB

Dari Kades Jadi Bupati, Mendes Yandri Beri Anugerah Bapak BPD untuk Abah Warsubi

27 Juni 2025 - 21:45 WIB

Khofifah Tinjau Persiapan SR di Jombang, Warsubi: Bukan Sekadar Rutinitas Birokrasi

27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Jatim Penerima Cukai Tembakau Terbesar Rp 3,57 Triliun, Pekerja Dapat Bagian Rp 1,325 Juta

27 Juni 2025 - 20:57 WIB

Serahkan Bansos ke Jombang Rp 5,69 M, Khofifah: Ibu Single Parent Dapat Bantuan Rp 3 Juta/ Orang

27 Juni 2025 - 19:51 WIB

Gudang Garam Goyang, Harta Bos Rokok Raib Rp 100 Triliun

27 Juni 2025 - 17:21 WIB

Sudah Berisi 19 Patung, FH UGM Inisiasi Museum Patung Koruptor Indonesia

27 Juni 2025 - 12:03 WIB

MA Kabulkan Gugatan Muhammad Taufik: Melarang Seluruh Ekspor Pasir Laut, karena Merusak Ekosistem

27 Juni 2025 - 11:01 WIB

Trending di Headline