Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Waduh, Influencer dan Dosen Suarakan Nada Negatif Jadi Tersangka

badge-check


					Waduh, Influencer dan Dosen Suarakan Nada Negatif Jadi Tersangka Perbesar

Penulis: Jayadi : Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV, menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari dua pihak untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten yang merugikan citra Kejagung.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat, sebagai imbalan atas pembuatan narasi yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut.

Motif Tian Bahtiar: Kepentingan Pribadi dan Manipulasi Opini Publik

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Tian Bahtiar menerima dana tersebut secara pribadi, bukan atas nama Jak TV. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrak resmi antara Jak TV dengan pemberi dana. “Tian bertindak untuk kepentingan sendiri, bukan sebagai perwakilan perusahaan,” tegas Qohar.

Tian diduga memanfaatkan posisinya di Jak TV untuk memublikasikan konten negatif melalui berbagai platform, termasuk media sosial, situs berita, dan siaran televisi. Tujuannya adalah membentuk opini publik yang merugikan Kejagung, khususnya dalam kasus-kasus korupsi seperti impor gula (melibatkan Tom Lembong), tata niaga timah, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Peran Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam Mendanai Narasi Palsu
Marcella dan Junaedi tidak hanya mendanai Tian, tetapi juga aktif membuat narasi dan opini yang menyatakan bahwa metode penghitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak valid.

Selain itu, keduanya diduga mendanai penelitian aksi demonstrasi untuk mengganggu proses hukum, termasuk penyidikan dan persidangan. Aksi-aksi tersebut kemudian diberitakan secara luas oleh Tian melalui Jak TV dan platform digital seperti TikTok dan YouTube.

Tian juga menggelar acara diskusi kampus dan talk show untuk memperkuat narasi yang dibangun oleh Marcella dan Junaedi. “TB memproduksi acara dialog, talk show, dan panel diskusi di beberapa kampus yang kemudian disiarkan oleh Jak TV,” jelas Qohar.

Tujuan

Kejagung menilai tindakan ketiga tersangka ini sebagai upaya sistematis untuk:

1. Membentuk opini negatif terhadap Kejagung di mata publik.
2. Mengganggu proses hukum dengan membuat kasus-kasus korupsi terkesan tidak terbukti di pengadilan.
3.Melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus korupsi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (70): KKK Punya 4 Juta Anggota

19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto saat memantau langsung ketersediaan BBM di salah satu SPBU

Jombang Bersarung Empat Hari 19-22 Oktober, Peringati Hari Santri

19 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Trending di News