Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

5 Tahun Rangkap Kerja PLD dan GTT, Kejaksaan Probolinggo Tahan MH Huda dengan Tuduhan Korupsi Rp 118 Juta

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 sambil merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Maron.

Praktik gaji ganda ini berlangsung selama 5 tahun, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta. Total gaji sebagai PLD mencapai Rp 118 juta dari anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari menekankan transparansi proses penyidikan dan mengajak masyarakat mengawasi.

Modus operandi MH Huda dalam kasus ini adalah menerima gaji ganda secara bersamaan dari dua jabatan yang dibiayai anggaran negara, meskipun melanggar klausul kontrak di kedua posisinya.

Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 dan secara diam-diam merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Kontrak PLD dan GTT sama-sama melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang menggunakan dana APBN/APBD, tetapi Huda tetap menjalankan keduanya selama 5 tahun.

Praktik ini menyebabkan negara rugi sekitar Rp 118-118,8 juta, dihitung dari total honor PLD yang diterima. Kejari Probolinggo mengungkapnya melalui audit bersama Kejati Jatim, yang memicu penetapan tersangka dan penahanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Trending di News