Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

20 LSM @MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN Terkait MBG

badge-check


					Tim MBG Watch menyerahkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi (MK). Foto: Instagram@MBG Watch Perbesar

Tim MBG Watch menyerahkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi (MK). Foto: Instagram@MBG Watch

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Koalisi MBG Watch, terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, telah mengajukan judicial review terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 10 Maret 2026.

Pengajuan ini dilakukan pada 10 Maret 2026 untuk menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Latar BelakangProgram MBG dianggap bermasalah karena anggarannya yang besar (Rp335 triliun) dirancang tanpa kajian kredibel, transparansi rendah, dan tidak akuntabel, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Anggaran ini juga diduga menggeser dana sektor pendidikan, kesehatan, dan daerah, serta dimasukkan ke pos pendidikan oleh KoSPI yang turut menggugat.

Pasal yang DigugatPermohonan uji materi menargetkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Koalisi meminta sebagian norma ditafsirkan bersyarat konstitusional atau dihapus untuk cegah kesewenang-wenangan fiskal.

Tujuan dan Harapan

Tindakan ini bertujuan memastikan APBN dikelola transparan, efisien, dan adil, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Koalisi berharap MK memeriksa serius dan membatalkan norma bermasalah demi akuntabilitas uang rakyat.

Koalisi Rakyat

Koalisi MBG Watch terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil yang mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka secara kolektif mengajukan judicial review ke MK pada 10 Maret 2026 terkait UU APBN 2026.

Organisasi IntiKoalisi ini melibatkan lembaga seperti CELIOS, Unitrend Institute, Transparency International Indonesia (TII), Lapor Sehat, LBH Jakarta, dan Bareng Warga sebagai mitra utama peluncuran platform pengawasan MBG Watch.

Organisasi lain yang disebut dalam konteks pengawasan termasuk YLBHI, Aliansi Ibu Indonesia, serta kelompok pendidikan seperti KoSPI (Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia).

Tim koalisi fokus pada pengumpulan data real-time, pelaporan anonim via website dan WhatsApp, verifikasi laporan dengan AI dan manusia, serta advokasi kebijakan untuk transparansi anggaran MBG.

Narahubung utama perwakilan dari organisasi pendiri, dengan Rizky Dwi Lestari (Unitrend) dan Dzatmiati Sari (TII) sering disebut sebagai peneliti kunci.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News