Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

130 Napi Paling Berbahaya dari Berbagai LP Dipindahkan ke Nusakambangan

badge-check


					Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews Perbesar

Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan melakukan pemindahan sebanyak 130 orang narapidana,  Sabtu, 27 Desember 2025, ke LP Nusakambanga. Hal ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, dan menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko, dengan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Narapidana tersebut berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, yang ditempatkan di enam lapas di Nusakambangan seperti Lapas Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, dan Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, khususnya peredaran narkotika, serta mendukung pembinaan sesuai tingkat risiko untuk perubahan perilaku narapidana.

Sepanjang tahun hingga akhir 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Pemindahan bertujuan menihilkan potensi gangguan, menutup celah peredaran narkotika, dan mencegah penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji.

Langkah ini menerapkan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko high risk, dengan harapan mendorong perubahan perilaku narapidana menjadi warga yang lebih baik.

Upaya ini mendukung zero narkotika dan zero HP di lapas, bagian dari program tahunan yang telah memindahkan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Lapas super maximum security dan maximum security di Indonesia merupakan dua tingkat keamanan tertinggi di lembaga pemasyarakatan seperti Nusakambangan, dengan perbedaan utama pada tingkat isolasi dan pengawasan narapidana berisiko tinggi.

Super maximum security menerapkan sistem “one man one cell” di mana setiap narapidana ditempatkan sendirian dalam sel khusus, sementara maximum security menggunakan penempatan komunal terbatas dengan beberapa orang per sel.

Lapas super maximum dilengkapi pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis, sedangkan maximum security memiliki pengamanan ketat tapi lebih fleksibel tanpa isolasi total.

Di super maximum, narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pindah ke maximum security jika risiko menurun; maximum security memungkinkan kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual dengan pengawasan.

Klasifikasi narapidana ke lapas super maximum atau maximum security ditentukan melalui penilaian risiko menggunakan instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat.

Narapidana masuk kategori ini jika memiliki risiko sangat tinggi, seperti potensi melarikan diri, mengancam petugas, atau membahayakan masyarakat luas, sering kali dari kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai, dengan penempatan one man one cell setelah SK Menteri.

Untuk maximum security, kriteria risiko tinggi tapi lebih rendah dari super maximum, mencakup napi berpotensi ganggu ketertiban lapas seperti peredaran narkotika atau penggunaan HP ilegal, dengan penempatan komunal terbatas dan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang berkala (setiap 6 bulan untuk super maximum), dan bisa berubah status jika risiko turun, berdasarkan protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone
Trending di News