Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

130 Napi Paling Berbahaya dari Berbagai LP Dipindahkan ke Nusakambangan

badge-check


					Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews Perbesar

Menggunakan pengamanan super maksimum untuk memindahkan sebvanyak 130 Napi dari berbagai LP di seluruh Indonesia yang dinilai berbahaya, dipindahkan ke Nusakambanga, Jawa Tnegah, Sabtu 27 Desember 2025. Foto: Instagram@tvonenews

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan melakukan pemindahan sebanyak 130 orang narapidana,  Sabtu, 27 Desember 2025, ke LP Nusakambanga. Hal ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, dan menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko, dengan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Narapidana tersebut berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, yang ditempatkan di enam lapas di Nusakambangan seperti Lapas Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, dan Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, khususnya peredaran narkotika, serta mendukung pembinaan sesuai tingkat risiko untuk perubahan perilaku narapidana.

Sepanjang tahun hingga akhir 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Pemindahan bertujuan menihilkan potensi gangguan, menutup celah peredaran narkotika, dan mencegah penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji.

Langkah ini menerapkan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko high risk, dengan harapan mendorong perubahan perilaku narapidana menjadi warga yang lebih baik.

Upaya ini mendukung zero narkotika dan zero HP di lapas, bagian dari program tahunan yang telah memindahkan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.

Lapas super maximum security dan maximum security di Indonesia merupakan dua tingkat keamanan tertinggi di lembaga pemasyarakatan seperti Nusakambangan, dengan perbedaan utama pada tingkat isolasi dan pengawasan narapidana berisiko tinggi.

Super maximum security menerapkan sistem “one man one cell” di mana setiap narapidana ditempatkan sendirian dalam sel khusus, sementara maximum security menggunakan penempatan komunal terbatas dengan beberapa orang per sel.

Lapas super maximum dilengkapi pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis, sedangkan maximum security memiliki pengamanan ketat tapi lebih fleksibel tanpa isolasi total.

Di super maximum, narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pindah ke maximum security jika risiko menurun; maximum security memungkinkan kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual dengan pengawasan.

Klasifikasi narapidana ke lapas super maximum atau maximum security ditentukan melalui penilaian risiko menggunakan instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat.

Narapidana masuk kategori ini jika memiliki risiko sangat tinggi, seperti potensi melarikan diri, mengancam petugas, atau membahayakan masyarakat luas, sering kali dari kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai, dengan penempatan one man one cell setelah SK Menteri.

Untuk maximum security, kriteria risiko tinggi tapi lebih rendah dari super maximum, mencakup napi berpotensi ganggu ketertiban lapas seperti peredaran narkotika atau penggunaan HP ilegal, dengan penempatan komunal terbatas dan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang berkala (setiap 6 bulan untuk super maximum), dan bisa berubah status jika risiko turun, berdasarkan protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IBM Ciptakan Prosesor 0,7 Nano: Jembatan Manusia ke Arah Hidup Abadi

28 Juli 2026 - 21:35 WIB

Tahun Depan Gaji Peserta Magang Nasional Bakal Naik

28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Tiga Gempa Besar Beruntun Magnetudo 6.1, 7.1 dan 7.1 Menguncang Guncang Jepang Hari Ini

28 Juli 2026 - 19:27 WIB

Zulhas Bantah Ada Pengadaan Proyek Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T

28 Juli 2026 - 19:15 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di News