Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Wamen Komdigi Berharap Indonesia Raya Berkumandang Lagi di TVRI Setiap Pagi

badge-check


					Inilah generasi muda Indonesia dengan semangat nasionalisme tinggi, mencintai Merah Putih dan Lagu Kabangsaan Indonesia Raya. instagram@Indonesia.Raya- Perbesar

Inilah generasi muda Indonesia dengan semangat nasionalisme tinggi, mencintai Merah Putih dan Lagu Kabangsaan Indonesia Raya. [email protected]

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo mengharapkan lagu Indonesia Raya diputar di setiap stasiun televisi setiap pagi.

Angga Raka menyebut pemutaran lagu kebangsaan dalam siaran pagi tersebut merupakan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menanamkan rasa nasionalisme.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00. Untuk TV, harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 6.00, 5.00, 4.00 bahkan 3.00 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6.00 pagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Angga Raka dalam pertemuannya dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Ubaidillah di Kantor Komdigi Jakarta, Selasa (10/12). Dalam pertemuan ini, Angga Raka juga membahas Rancangan Peraturan KPI (RPKPI) untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.

“Ada pesan dari Bapak Presiden agar siaran pagi atau pada jam-jam yang banyak anak-anak menonton TV agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif dan inspiratif,” tuturnya.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak lagi ditayangkan secara rutin di TVRI dan RRI sejak sekitar tahun 2015. Pada tahun tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pemantauan dan menemukan bahwa beberapa stasiun televisi, termasuk TVRI, tidak menyiarkan lagu kebangsaan setiap hari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dikeluarkan pada tahun 2012.

KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menyiarkan Indonesia Raya pada waktu tertentu, seperti pada pukul 06.00 untuk stasiun yang siaran 24  jam
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaan ini semakin tidak konsisten, dan banyak stasiun televisi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahun 2020, KPI juga mengeluarkan teguran kepada stasiun-stasiun yang tidak mengumandangkan lagu kebangsaan secara rutin.
Meskipun Indonesia Raya masih dianggap sebagai lagu kebangsaan yang penting, penayangan rutin di media penyiaran publik seperti TVRI dan RRI telah berkurang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Trending di News