Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Titip HP ke Pacar, Ressiber Meringkus Resbob di Pendopo Desa Semarang

badge-check


					Inilah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan nama dunia maya Resbob, ditangkap oleh petugas Ressiber Polda Jabar di sebuah pendopo desa wilayah Semarang, Senin 15 Desember 2025. Kini dia menjalani pemeriksaan di Polda Jabara. Urusannya unggahan penghinaan terhadap suku dan suporter Viking. Foto: kumparan.com Perbesar

Inilah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan nama dunia maya Resbob, ditangkap oleh petugas Ressiber Polda Jabar di sebuah pendopo desa wilayah Semarang, Senin 15 Desember 2025. Kini dia menjalani pemeriksaan di Polda Jabara. Urusannya unggahan penghinaan terhadap suku dan suporter Viking. Foto: kumparan.com

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Petugas Ressiber Polda Jabar, setelah melakukan pelacakan lebih dari tiga hari akhirnya berhasil berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, 23, alias Resbob di wilayah Semarang Jawa Senin malam 15 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah pendopo desa di Semarang, bukan di rumahnya, melainkan di sebuah pendopo tempat ia bersembunyi untuk menghindari aparat. Sebelumnya, ia berpindah-pindah dari Surabaya ke Surakarta, hingga akhirnya dilacak dan diamankan di Semarang oleh tim Ressiber Polda Jawa Barat.

Resbob mencoba mengecoh polisi dengan menitipkan ponselnya kepada pacarnya di Surabaya, sambil melarikan diri sendirian ke wilayah Jawa Tengah, termasuk Semarang dan sekitarnya. Saat tiba di Polda Jabar sekitar pukul 23:15 WIB, ia tampak tertekan dan dikelilingi ketat oleh polisi.

Penangkapan hanya disebutkan terjadi di sebuah pendopo di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebagai lokasi persembunyian selama pelariannya dari Surabaya ke Solo dan Semarang. Polisi tidak merinci nama pendopo atau desa untuk menjaga kerahasiaan operasi Ressiber.

Pengejaran intensif dilakukan oleh Polda Jawa Barat, yang akhirnya melacak dan mengamankannya di Jawa Tengah. Ia kemudian diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani ke Cengkareng sebelum dibawa ke Polda Jabar.

Penangkapan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang viral di media sosial, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2025. Kasus ini naik ke penyidikan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Setelah ditangkap, Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dipindahkan ke Polda Jabar di Bandung. Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengonfirmasi rute pelariannya yang melibatkan beberapa kota di Jawa.

Kronologi Point-to-Point

  • 13 Desember 2025: Video ujaran kebencian Resbob viral di media sosial; laporan masuk ke Polda Metro Jaya dari Viking Persib dan pihak lain.

  • 14 Desember 2025: Resbob buron; ia menitipkan ponsel ke pacar di Surabaya, lalu kabur sendirian ke Solo dan Semarang untuk mengelabui polisi.

  • 15 Desember 2025 pagi: Tim Ressiber Polda Jabar lacak jejaknya di Jawa Tengah; penangkapan dilakukan di pendopo wilayah pedesaan Semarang.

  • 15 Desember 2025 siang: Resbob diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani Semarang ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk pemeriksaan awal.

  • 15 Desember 2025 malam (23:15 WIB): Tiba di Polda Jabar Bandung; kasus naik penyidikan dengan ancaman 6 tahun penjara; kampus UWKS Surabaya DO-kan dia.

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah, mengonfirmasi kronologi pelacakan lintas provinsi ini.

Siapa dan Mengapa

Resbob adalah nama panggung dari Adimas Firdaus (juga disebut Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan), seorang konten kreator YouTuber dan TikToker asal Surabaya yang dikenal dengan konten kontroversial.

Ia menjadi sorotan karena video live streaming di TikTok yang viral, di mana ia melontarkan ujaran kasar dan hinaan terhadap suku Sunda serta suporter Persib Bandung (Viking), seperti umpatan yang memicu kemarahan publik.

Akibatnya, Polda Jawa Barat menangkapnya pada 15 Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, plus sanksi drop out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya karena melanggar etika kampus.

Warga Sunda dan suporter Viking Persib Bandung bereaksi keras terhadap unggahan Resbob yang dianggap menghina etnis mereka melalui ujaran kebencian di live streaming TikTok.

Reaksi mencakup kemarahan massal yang memicu pengerudukan rumah Resbob di Surabaya pada 13 Desember 2025, meski ia sudah minta maaf, serta laporan polisi resmi dari Viking Persib Club ke Polda Jabar.

  • Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengecam sebagai isu SARA yang memecah belah dan mendesak polisi bertindak tegas.

  • Artis Sunda seperti Sule, Ganindra Bimo, dan Abenk Marco menyindir keras, menolak maaf, serta menantang Resbob.

Protes luas ini berujung penangkapan Resbob pada 15 Desember 2025 oleh Polda Jabar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional