Menu

Mode Gelap

Headline

Rentan Masalah Hukum, Kementerian UMKM Kerjasama dengan KAI Pendampingan Hukum bagi UMKM

badge-check


					 Menteri UMKM Maman Abdurrahman (paling kiri) dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (paling kanan) menyaksikan penandatangan kerjasama antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Umum KAI, Siti jamalian Lubis (Kedua dari kanan) dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik (Kedua dari kiri) (Foto: Istimewa) Perbesar

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (paling kiri) dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (paling kanan) menyaksikan penandatangan kerjasama antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Umum KAI, Siti jamalian Lubis (Kedua dari kanan) dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik (Kedua dari kiri) (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

 

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Usai penandatangan, Menteri Maman saat memberikan sambutan seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6/2025), menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.

“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri Maman.

Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.

“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.

“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.

Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional