Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Puluhan Kebijakan Pemerintahan Prabowo untuk Dukung UMKM Agar Naik Kelas

badge-check


					Puluhan Kebijakan Pemerintahan Prabowo untuk Dukung UMKM Agar Naik Kelas Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga 

Pemerintah Indonesia menyadari peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional, terutama dalam masa-masa krisis.

Dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah telah merumuskan berbagai strategi untuk mendukung ekspor oleh UMKM.

Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat ekonomi kerakyatan dan mencapai target pertumbuhan ekspor dalam lima tahun mendatang.

Sebagai bentuk dukungan ekspor oleh UMKM, pemerintah telah memiliki berbagai strategi, antara lain menghapus utang dan hapus tagih.

“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama ini telah dilakukan salah satu inisiatif yakni hapus utang dan hapus tagih sebagai keberpihakan kepada UMKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada BRI UMKM Export dan BRI Microfinance Outlook 2025, di Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program strategis sebagai seperti dibawah ini, dikutip dari Portal Informasi Indonesia

1. Inisiatif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto:
– Hapus utang dan hapus tagih” sebagai keberpihakan kepada UMKM.
– Perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
– Pelibatan UMKM dalam program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan 3 juta unit perumahan.

2. Subsidi bunga untuk kredit investasi:
– Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 5 persen bagi kredit investasi di sektor padat karya (tekstil, garmen, alas kaki, makanan-minuman, furnitur).

3. Inklusi keuangan.
– Pemerintah menargetkan peningkatan inklusi keuangan yang saat ini mencapai 88,7 persen.

4. Dukungan pembiayaan dan insentif:
– Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan PNM Ulaam.
– Penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) untuk modal kerja khusus ekspor.
– Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) melalui pembebasan PPN dan PPN impor.

5. Pemberdayaan aset tidak berwujud:
– Pemberdayaan sertifikat tanah untuk rakyat, sertifikasi HAKI, dan sertifikasi halal untuk akses layanan keuangan formal.

6. Program peningkatan permintaan dalam negeri:
– Program Bangga Buatan Indonesia (BBI), PaDi UMKM, dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) untuk mendorong demand side UMKM menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat terus mendukung pertumbuhan UMKM dan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional