KREDONEWS.COM, SURABAYA– Paslon Pilgub Jatim, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pilgub Jatim 2024. Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menyebut ada kejanggalan dalam pemilihan tersebut.
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma nol. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di MK, Rabu malam, 11 Desember 2024.

Selain itu, Ronny mengungkapkan, pihaknya juga menemukan ada surat suara yang tidak terpakai di sejumlah kabupaten/kota. Dia menilai, ini merupakan suatu bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600.000, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” bebernya.
Dikutip dari situs MK, Risma mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu malam sekitar 22.34 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. **