Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.

Ia mengatakan pegawai yang menangani pojok obat di toko ritel tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan. “Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, tenaga tersebut harus memahami tata kelola obat, mulai dari penyimpanan hingga penataan produk. BPOM juga mengatur pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari serta penempatan obat agar tidak tertukar saat pengambilan.

Selain itu, BPOM menetapkan pembelian obat tertentu hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu juga hanya diperbolehkan bagi konsumen berusia di atas 18 tahun.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat tetap aman. Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya.

Ia menambahkan, BPOM melakukan pengawasan bersama 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Khususnya melalui pembinaan dan pengawasan berkala terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas.

“Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat,” katanya.

BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan menyoroti kebijakan pelatihan pegawai toko ritel. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelatihan bagi pegawai toko ritel merupakan langkah positif.

Menurutnya, selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat. “Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional