Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					barang bukti tabung elpiji maupun timbangan yang diamankan petugas Perbesar

barang bukti tabung elpiji maupun timbangan yang diamankan petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap adanya praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas membekuk dua orang pria yang lakukan praktek curang tersebut. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Pertama, diamankan seorang pria bernama Ahmad Fuad Hasan (39), warga Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. “Tersangka ini kita amankan di rumahnya pada Selasa (14/4/2026) ketika tengah lakukan pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Jumat (1/5/2026).

Dalam aksinya, tersangka tersebut menggunakan alat dari pipa besi, kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. “Kita amankan puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas berhasil amankan tersangka kedua, sehari kemudian. Dia adalah M Taufik (48), warga Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. “Kita amankan di rumahnya dengan aksi yang serupa, pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung non subsidi menggunakan selang regulator,” kata Dimas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga mendapati aktifitas di rumah kedua tersangka. Dari hal itu, petugas segera lakukan penyelidikan. Ternyata benar, kecurigaan terbukti. Keduanya melakukan aksi curang tersebut. “Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali sekitar Rp150 ribu per tabung,” lanjutnya.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti berupa puluhan tabung elpiji, selang regulator, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap aksi serupa yang merugikan masyarakat maupun negara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist
Trending di News