Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Mendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons keluhan penjual (seller) di platform e-commerce terkait pengenaan biaya logistik alias ongkos kirim (ongkir). Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.

Budi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik saat ini. Namun, ia belum dapat berbicara mengenai biaya logistik akan diatur dalam revisi tersebut atau tidak. Sebab, saat ini masih pembahasan kementerian/lembaga (K/L).

“Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pemanggilan pihak e-commerce, Budi mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Budi, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan pihak e-commerce mengenai perbaikan ekosistem di marketplace ke depan.

“Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu,” jelasnya.

Budi menekankan, revisi aturan ini bertujuan agar produk lokal semakin diutamakan dalam sistem promosi maupun penjualan. Selain itu, ia ingin memastikan hak-hak para penjual tetap terjaga di tengah dinamika biaya platform dan logistik.

“Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” terang Budi.

Budi berharap, dengan aturan baru ini, hubungan antara platform dan penjual bisa lebih sehat. Menurutnya, ekosistem e-commerce tidak akan berjalan dengan baik jika salah satu pihak merasa dirugikan.

“E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus,” jelas Budi.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” tambah Budi.

Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.

Biaya layanan logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.

“Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya layanan buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berdasarkan size paket, yakni produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.

Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya layanan untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.

Sementara, produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat lebih dari atau sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari atau sama dengan 60 cm, atau dimensi lebih dari atau sama dengan 20.000 cm³. Biaya layanan untuk produk ukuran khusus di rentang 2,5-9,5%.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Pertamina Beri Diskon BBM Rp450 per Liter, Begini Syaratnya

16 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Menkeu Purbaya: Pemerintah Belum Akan Menaikkan Gaji ASN di 2027

16 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Semarak 17-an di Graha Anggrek Mas, Kader Gerindra Sidoarjo Rebutan Hadiah Rp5 Juta

15 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Gempa NTT M 7 Terasa di Makassar hingga Bali, 7 Meninggal Dunia

15 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang

14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi Pemilik Dapur MBG

14 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Trending di Nasional