Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Tarman Kakek 74 Tahun, Akui Buat Cek Palsu Rp 3 M untuk Memikat Hati Sheila Arika

badge-check


					Pernikahan beda usia 40 tahun, terjadi di warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Seorang kakek asal Karanganyar, Jawa Tengah, Tarman (74), menikahi Shela Arika (24), dengan mahar seperangkat alat sholat dan cek senilai Rp 3 miliar, pada Rabu malam., 8 Oktober 2025. Ternyata Tarman kabur membawa mtoro milik keluarga Shela Arika. Kasus ini menjadi urusan polisi. Foto: tangkap layar video Instagram@fakta_indo Perbesar

Pernikahan beda usia 40 tahun, terjadi di warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Seorang kakek asal Karanganyar, Jawa Tengah, Tarman (74), menikahi Shela Arika (24), dengan mahar seperangkat alat sholat dan cek senilai Rp 3 miliar, pada Rabu malam., 8 Oktober 2025. Ternyata Tarman kabur membawa mtoro milik keluarga Shela Arika. Kasus ini menjadi urusan polisi. Foto: tangkap layar video Instagram@fakta_indo

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PACITAN- Mbah Tarman, pria berusia 74 tahun dari Pacitan, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Pacitan, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar sebagai pembicara kunci yang menjelaskan kronologi, bukti, dan status tersangka.,Rabu, 10 Desember 2025.

ia mengaku membuat cek palsu Rp 3 miliar tersebut untuk meyakinkan calon istrinya, Sheila Arika (24), agar mau menikah dengannya pada 8 Oktober 2025.

Kasus terungkap setelah cek tersebut viral di media sosial dan memicu laporan masyarakat. Polisi menemukan kejanggalan seperti nomor seri, tanda tangan, logo bank, jenis kertas, dan kantor bank yang tidak ada, dibuktikan melalui analisis forensik dan keterangan ahli bank.

Mbah Tarman mengenakan baju tahanan oranye saat konferensi pers di Mapolres Pacitan pada 10 Desember 2025, di mana ia blak-blakan mengakui perbuatannya.

Tarman menyatakan nekat memalsukan cek karena ingin terlihat mampu dan pantas di mata keluarga Sheila, dengan alasan sederhana “supaya istri saya mau”. Ia menyesali tindakannya, menyebutnya sebagai rekayasa semata untuk pernikahan. Pernikahan sempat direncanakan, tapi kini berujung proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sumber template cek. Barang bukti seperti flashdisk analisis forensik telah disita.

Kronologi Kasus Mbah Tarman

  • Sebelum 8 Oktober 2025: Mbah Tarman (74 tahun) dari Woniri, Pacitan, merencanakan pernikahan dengan Sheila Arika (24 tahun) dari Desa Jeruk, Pacitan, dan membuat cek palsu Rp3 miliar menggunakan logo BCA untuk meyakinkan keluarga calon istri agar terlihat mampu.

  • 8 Oktober 2025: Prosesi akad nikah digelar di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan; Tarman menyerahkan cek tersebut sebagai mahar utama, disertai seperangkat alat salat dan hadiah mobil Toyota Camry (diduga rental).

  • 9 Oktober 2025: Cek terungkap palsu setelah keluarga Sheila mencoba cairkan; Tarman dilaporkan kabur, memicu viral di media sosial dengan tuduhan penipuan terkait bisnis cengkeh juga.

  • Oktober-November 2025: Kasus bergulir dengan laporan masyarakat; polisi selidiki kejanggalan cek (nomor seri, tanda tangan, kertas, logo bank fiktif) dan Tarman sempat beri pengakuan aneh soal cek “hilang”.

  • 10 Desember 2025: Polres Pacitan tetapkan Tarman tersangka setelah analisis forensik dan keterangan ahli bank; ia ditahan dengan baju oranye, akui rekayasa cek “supaya istri mau” di konferensi pers.

  • 11 Desember 2025: Penyelidikan lanjut cari keterlibatan pihak lain (template cek); dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP (pemalsuan dokumen, ancaman 6 tahun penjara); flashdisk analisis disita.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Diduga Peras Warga Terkait Judol, Dua Oknum Polisi Diamuk Warga di Gresik

17 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Insiden di Rolak 9 Sidoarjo, Motor Sudah Ditemukam tapi Korban Masih Hilang

17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

ASN Wonosobo Sembunyikan 600 Kartu PKH dan Kuasai Uang Bansos 2018-2026

17 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di News