Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Mahfud MD Meminta Kapolri Bebaskan Aktivis Laras Faizati, Adetya Paramadina dan Fathkul Munif

badge-check


					(Kiri ke Kanan) Laras Faizati, Fathul Munif, dan Adetya Pramandira (Dera). Mereka bertiga ditangkap dan ditahan atas tuduhan sebagai penghasut aksi demonstrasi Akhir Agustus 2025. Kini Komisi Percepatan Reformasi Polisi minta agar mereka betiga segera dibebaskan. Saat ini polisi menahan 1.038 tersangka demo. Foto: kolase/ net Perbesar

(Kiri ke Kanan) Laras Faizati, Fathul Munif, dan Adetya Pramandira (Dera). Mereka bertiga ditangkap dan ditahan atas tuduhan sebagai penghasut aksi demonstrasi Akhir Agustus 2025. Kini Komisi Percepatan Reformasi Polisi minta agar mereka betiga segera dibebaskan. Saat ini polisi menahan 1.038 tersangka demo. Foto: kolase/ net

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Melalui juru bicara Mahfud MD,  Komisi Percepatan Reformasi Polri  (KPRP), Kamis 4 Desember 2025, meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025.​

Permintaan ini disampaikan oleh anggota komisi seperti Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 4 Desember 2025, setelah audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka menyoroti bahwa ketiga individu ini termasuk dari 1.038 tersangka demo yang perlu diprioritaskan pembebasan atau penangguhan penahanan.​

Laras Faizati, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditangkap karena unggahan media sosial yang diduga memprovokasi tindakan anarkis saat demo, sehingga dipecat dari pekerjaannya.​

Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, aktivis lingkungan, ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 atas dugaan penghasutan via UU ITE, meski dilindungi undang-undang anti-SLAPP untuk pegiat lingkungan.​​

Komisi berharap pembebasan bisa terealisasi paling lambat Jumat, 5 Desember 2025, dengan kesepakatan Polri untuk meninjau ulang kasus-kasus ini secara prioritas.​

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta pembebasan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif karena ketiganya termasuk dari 1.038 tersangka kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang perlu ditinjau ulang untuk pembebasan atau penangguhan penahanan prioritas, serta adanya keraguan atas bukti dan perlindungan hukum khusus.​

Laras, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditahan atas dugaan provokasi melalui unggahan media sosial terkait demo ricuh, yang menyebabkan pemecatannya dari pekerjaan. Komisi meminta Polri meninjau kembali kasusnya untuk memastikan bersalah atau tidak, dengan harapan penangguhan atau pembebasan segera.​

Kedua aktivis lingkungan ini ditangkap atas dugaan penghasutan meski dilindungi Undang-Undang Anti-SLAPP yang melindungi pegiat lingkungan dari tuntutan pidana atau perdata. Komisi menekankan bahwa penetapan tersangka pada 14 November dan penangkapan pada 27 November tidak sesuai perlindungan hukum tersebut.​

Setelah audiensi dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 4 Desember 2025, Polri bersepakat meninjau ulang kasus ketiganya secara prioritas, dengan target pembebasan paling lambat 5 Desember 2025.​

Akan tetapi, hingga 6 Desember 2025, ini mereka bertigas belum dilepaskan dari tahanan polisi. Ketiga tersangka, yaitu Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif, sejauh ini belum dilepaskan oleh polisi per Desember 2025.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merekomendasikan dan meminta Polri untuk segera membebaskan mereka dan meninjau ulang kasusnya, tetapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi mengenai pembebasan tersebut.​​

Laras Faizati sendiri masih menjalani sidang sambil menunggu keputusan terkait peninjauan ulang kasusnya. Polisi sebelumnya menangkapi dan menahan Laras sejak September 2025 atas tuduhan penghasutan terkait unggahan media sosial selama demo Agustus 2025.​​

Demikian pula dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, juga belum dilepas dan masih dalam proses pengkajian kasus oleh Polri sesuai permintaan Komisi Reformasi Polri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News