Menu

Mode Gelap

Nasional

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

badge-check


					Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist Perbesar

Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. ***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahagia dan Sedih Addie MS Menyatu saat Putra Bungsu Menikah

17 Desember 2025 - 09:54 WIB

Menkeu: Penyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan

16 Desember 2025 - 21:44 WIB

Ariawan Rahmat: Prioritas Utama Naikkan PTKP, Bukan UMP Agresif

16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Purbaya Sebut The Economist “Majalah Bego” Usai Kritik Dana Rp200 Triliun

16 Desember 2025 - 21:05 WIB

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

16 Desember 2025 - 18:39 WIB

Dedi Mulyadi Tancapkan Batu di Teras Lima, Pertanda Dimulai Rekonstruksi Situs Purbakala Gunung Padang

16 Desember 2025 - 18:08 WIB

Fortuner Dikemudikan Kombes Pol Edi Djunaedi Masuk Jurang 100 di Wedi Ireng Bromo Dua Orang Tewas

16 Desember 2025 - 14:24 WIB

Korban Lapor Kerugian Rp 210 Juta, Polisi Bogor Penembak Empat Pelaku Pengganjal ATM

16 Desember 2025 - 12:52 WIB

Titip HP ke Pacar, Ressiber Meringkus Resbob di Pendopo Desa Semarang

16 Desember 2025 - 11:12 WIB

Trending di Headline