Menu

Mode Gelap

Nasional

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

badge-check


					Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist Perbesar

Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. ***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Pencuri Ancam Pakai Parang, Satu Menit Tiga Motor Amblas di Halaman Masjid Baitul Muttanqin Kutorejo Mojokerto

18 September 2025 - 19:50 WIB

39 Orang Tanda Tangani PPPK di Pemkab Jombang, Warsubi: Jagalah Kehormatan Ini

18 September 2025 - 18:22 WIB

157 Siswa SMK Trikora Banggai Keracunan Makanan MBG, Konsumi Lauk Ikan Cakalang

18 September 2025 - 13:11 WIB

Pembukaan ICPS 2025 di Gresik, Konferensi Geopolitik Dihadiri 17 Delegasi Manca Negara

18 September 2025 - 10:33 WIB

Operasi Penertiban Reklame di Ploso, Satpol PP Jombang Bersihkan 100 Banner, Spanduk dan Baliho

18 September 2025 - 10:05 WIB

Bupati Subandi Lantik 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

18 September 2025 - 08:48 WIB

Petugas BPBD Evakuasi Jupiter Masuk Sungai di Desa Puloniti Mojokerto

17 September 2025 - 20:48 WIB

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

17 September 2025 - 20:01 WIB

Sirene EWS Tsunami Kulon Progo Tiba-tiba Meraung-raung: Warga Panik, BPBD Bilang Error|

17 September 2025 - 18:44 WIB

Trending di Headline