Menu

Mode Gelap

Nasional

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

badge-check


					Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist Perbesar

Gas melon tak lagi dijual di tingkat pengecer/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono: Bupati segera Segel Tower BTS Bodong

26 Februari 2026 - 12:41 WIB

24 Siswa PAUD-SMP di Kota Cimahi Diduga Keracunan MBG

26 Februari 2026 - 12:14 WIB

MBG Disorot: Korupsi Menu Dibiarkan, Kemanan Pangan Diabaikan

26 Februari 2026 - 12:04 WIB

Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional

26 Februari 2026 - 11:40 WIB

Emil Dardak dan Warsubi Turun Langsung ke Flyover Jombang, Dilakukan Overlay 4 Km 10 Hari Lagi

26 Februari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kuota Mudik Gratis, Begini Cara Mendaftarnya

26 Februari 2026 - 10:40 WIB

Petugas Meringkus Pelaku Lempar Narkoba ke Lapas Kelas I Surabaya

26 Februari 2026 - 10:16 WIB

Suami Istri Pemilik Toko Jadi Korban Begal di Sumobito, Tas Dirampas Lilik Anggraini Kena Bacok

26 Februari 2026 - 09:38 WIB

Tiga Wanita Pulang Besuk Anak Disambar KA Tawang Jaya di Batang, Satu Meninggal Dua Luka-luka

25 Februari 2026 - 20:58 WIB

Trending di Headline