Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

KPK Tangkap Tangan Mulyono ‘Dalang’ Kepala Pajak Banjarmasin, Korupsi Restitusi Pajak

badge-check


					KPK juga menangkap kepala pajak Banjarmasin  dalam operasi tgnakap tangan (OTT) yang dilaksanakan, Rabu 4 Febrruari 2026. Foto: tirto Perbesar

KPK juga menangkap kepala pajak Banjarmasin dalam operasi tgnakap tangan (OTT) yang dilaksanakan, Rabu 4 Febrruari 2026. Foto: tirto

Penulis: Sri Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANJARMASIN– Operasi tangkap tangan (OTT) bukan hanya di Lampung saja, ternyata KPK juga melakukan operasi serupa di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Banjarmasin yang menjerat Mulyono (pejabat pajak) Banjarmasin.

Pada hari yang sama Kamis, 4 Februari 2026, OTT  pertama di lingkungan Ditjen Bea Cukai terkait impor barang dari luar negeri, KPK menangkap Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC yang bertugas di Lampung dan beberapa pihak lain di Jakarta, dengan barang bukti uang miliaran dan emas 3 kg.

Operasi kedua, OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalsel, KPK menangkap 3 orang termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait restitusi pajak bernilai miliaran.

Beberapa media mengemasnya dalam satu paket narasi “OTT pegawai pajak di Banjarmasin hingga pejabat Bea Cukai”, sehingga seolah-olah Bea Cukai-nya di Banjarmasin, padahal Bea Cukai-nya kasus lain (Lampung/Jakarta) dan pajaknya di Banjarmasin.

Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin ditangkap dalam OTT keempat KPK sepanjang 2026.

Dalam OTT Banjarmasin, KPK mengamankan total 3 orang: dua fiskus (termasuk Mulyono) dan satu pihak swasta dari PT BKB, wajib pajak sektor sawit yang mengurus restitusi.

Dari ekspose perkara, Mulyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan restitusi pajak (restitusi pajak bernilai miliaran rupiah).

Barang bukti & jumlah orang

  • Untuk klaster Bea Cukai, KPK mengamankan 17 orang: 12 pegawai Ditjen Bea Cukai dan 5 orang dari pihak PT BR.
  • Dalam kasus Bea Cukai ini, KPK menyita uang miliaran rupiah dan emas sekitar 3 kg.

  • Untuk OTT KPP Banjarmasin, KPK menyita uang tunai sekitar lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti suap restitusi pajak.

  • Setelah gelar perkara, KPK menaikkan kasus restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Mulyono.

  • Para tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sejak 5 sampai 24 Februari 2026, dalam perkara restitusi pajak Banjarmasin.

Kalau mau, saya bisa bantu susun kronologi rinci per tanggal: kapan OTT DJBC, kapan OTT KPP Banjarmasin, pengumuman status tersangka, dan respons resmi DJP/DJBC.

Mulyono Ditangkap

Proses penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengikuti tahapan standar yang ketat untuk memastikan bukti sah dan pelaku tertangkap basah saat transaksi korupsi.

Prosedur ini umumnya sama untuk kasus seperti Mulyono di KPP Madya Banjarmasin, meski detail spesifik kasusnya terbatas pada informasi sebelumnya.

KPK mulai dengan pengumpulan informasi dari laporan masyarakat, penyadapan legal (berdasarkan UU KPK), atau intelijen internal untuk identifikasi pola suap.

Tim kemudian merencanakan operasi secara rahasia, memantau target seperti Mulyono terkait restitusi pajak, dan menunggu momen transaksi untuk meminimalkan risiko pelarian atau penghilangan bukti.

Tim KPK menyergap lokasi—dalam kasus Banjarmasin, mengamankan Mulyono dan dua orang lain beserta uang suap Rp1 miliar lebih—serta menyita barang bukti seperti uang tunai langsung di tempat.

Terduga dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan intensif dalam 1×24 jam, diikuti gelar perkara cepat untuk naikkan status jadi tersangka jika ada minimal dua alat bukti. Mulyono ditetapkan tersangka suap restitusi pajak dan ditahan 20 hari awal di Rutan KPK sejak 5 Februari 2026, diumumkan via konferensi pers untuk transparansi.

OTT KPP Madya Banjarmasin

KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin terkait dugaan suap restitusi PPN senilai Rp49 miliar dari PT BKB (sektor sawit), dengan barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar.

  • November 2025: Mulyono (MLY, Kepala KPP Madya Banjarmasin) bertemu manajemen PT BKB (PNZ manajer keuangan & ISY direktur utama), singgung “uang apresiasi” untuk kabulkan restitusi.

  • Awal 2026: PT BKB ajukan restitusi PPN; tim KPP (termasuk DJD fiskus) periksa, temukan lebih bayar Rp49,47 miliar (koreksi fiskal Rp1,14 miliar).

  • 3-4 Februari 2026: KPK sergap saat transaksi suap; amankan 3 orang—MLY, DJD (fiskus KPP), VNZ (manajer PT BKB)—plus uang Rp1 miliar+ disita di lokasi.

  • Malam 4/2/2026: Ketiganya tiba Gedung Merah Putih KPK Jakarta (~20.00 WIB via pintu belakang) untuk pemeriksaan intensif.

  • 5 Februari 2026: Gelar perkara; naik penyidikan, tetapkan 3 tersangka (MLY dkk); konperpers Plt Deputi Asep Guntur Rahayu beber kronologi & pamerkan uang bukti; tahan 20 hari (5-24/2) di Rutan KPK.

Profile Mulyono
Mulyono Purwo Wijoyo adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin sejak dilantik Juni 2025.

Ia berstatus ASN Eselon III.a (Administrator) di bawah Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, mengelola wajib pajak di Banjarmasin dan sekitarnya. Sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Tanjung (Tabalong, Kalsel) pada 2023 dan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Klaten (Jateng).

Dikenal sebagai dalang wayang kulit berbekal akun Instagram @ki_mulyono.pw, di mana ia sering tampil dan unggah konten kesenian tradisional Jawa. Sosoknya digambarkan humoris, ramah, dan aktif di komunitas seni lokal, meski tak ada catatan spesifik soal kebiasaan aktivitas sosial.

Sebagai ketua dalam kasus OTT KPK 4 Februari 2026, ia ditetapkan tersangka suap restitusi PPN Rp49 miliar dari PT BKB dan ditahan hingga 24 Februari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News