Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Menyita Uang dan Aset Yaqut Total Senilai Rp 100 Miliar

badge-check


					Yaqut Cholil mantan Menag RI Perbesar

Yaqut Cholil mantan Menag RI

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aset tersebut uabg tunai US$3,7 juta, Rp22 miliar, 16.000 riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan diumumkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada 12 Maret 2026 di Jakarta.

Yaqut ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan kuota haji 2023-2024, termasuk upaya suap US$1 juta ke Pansus Haji DPR yang ditolak.

KPK juga menahan Yaqut untuk 20 hari mulai 12 Maret 2026.

Kasus ini berpotensi melibatkan aktor lain dari pihak swasta dan internal Kemenag, dengan nilai sitaan yang masih bisa bertambah.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bermula dari tambahan kuota haji 20.000 kursi dari Arab Saudi pada 2023-2024, yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% khusus, tapi dibagi 50:50 oleh Yaqut, menyimpang dari UU No. 8/2019.

  • Awal Penyidikan: Mei 2023, Indonesia dapat tambahan kuota (awalnya 8.000, lalu 20.000 total).
  • Desember 2023: Yaqut usulkan pembagian 10.000 reguler:10.000 khusus saat rapat dengan Dirjen PHU dan Menteri Haji Saudi, abaikan kesepakatan DPR Komisi VIII.
  • September 2025: KPK periksa Yaqut 7 jam sebagai saksi, dalami aliran uang.
  • Agustus 2025: Naik ke penyidikan; cegah Yaqut, staf khusus Gus Alex, dan pemilik PT Maktour Fuad Hasan bepergian.
  • Penetapan Tersangka: 9 Januari 2026: KPK tetapkan Yaqut dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka; kerugian negara dihitung Rp622 miliar hingga Rp1 triliun dari biro haji khusus (bayar US$2.700-7.000/kursi).
  • Biro haji (sekitar 100) untung besar; aliran dana ke pejabat Kemenag.
  • Perkembangan Hukum: Maret 2026, Yaqut ditahan 20 hari (12-31/3); KPK sita aset >Rp100 miliar (US$3,7 juta, Rp22 miliar, 16.000 SAR, 4 mobil, 5 tanah).
  • Yaqut coba suap US$1 juta ke Pansus Haji DPR, ditolak; KPK bidik aktor swasta dan internal Kemenag.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Resafel Kabinet, Prabowo Copot Purbaya Digantikan Suahasil Nazara

14 September 2026 - 16:45 WIB

Ombak Hantam Lambung Kanan, KM Virgo 8 Tenggelam: 129 Masih Dalam Pencarian

13 September 2026 - 21:18 WIB

Tragis Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terbakar dalam Kamar di Simomulyo Surabaya

13 September 2026 - 20:14 WIB

Kereta Kelinci Angkut 50 Ibu PKK Jatuh Terguling di Lokasi Wisata Rowo Jombor Klaten, 11 Orang Lukaluka

13 September 2026 - 17:44 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Korban Selamat, 1 Orang Tewas, 140 Dalam Pencarian

13 September 2026 - 14:49 WIB

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Trending di News