Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Ketua Komisi III DPR Kepergok Pakai LPG 3 Kg, Begini Kilahnya

badge-check


					Memasak pakai LPG melon Perbesar

Memasak pakai LPG melon

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tepergok warganet tengah memasak mi instan dengan kompor yang menggunakan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau Gas Melon bersubsidi dalam sebuah video yang diunggahnya di media sosial.

Pemerintah, padahal, sedang berjuang mengetatkan penyaluran LPG 3 Kg mulai tahun depan agar anggaran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran.

Merespons video yang sedang viral dan menjadi bahan pembicaraan itu, Habiburokhman mengklaim mi instan tersebut tidak dimasak dengan LPG 3 Kg di kediaman pribadinya melainkan di posko relawan yang ditempati oleh pramukantor atau office boy.

“Itu adalah posko yang ditinggali oleh office boy kami yang disewa dan ditinggali oleh office boy kami. Jadi yang tinggal di situ adalah office boy namanya Pak Abu Bakar,” kata Habiburokhman kepada awak media, di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (22/8/2025).

Politikus dari Partai Gerindra tersebut menyatakan posko relawan tersebut bukan tempat tinggal pribadinya. Sementara itu, menurutnya, LPG 3 Kg yang digunakan dibeli langsung oleh pramukantor.

“Memang kalau dari gaji ya office boy ya, mohon maaf ya belum cukup ya sepertinya ya, tetapi dia membeli Gas Melon tersebut,” klaim dia.

Adapun, aksi memasak mi instan yang ternyata menggunakan kompor dengan LPG bersubsidi tersebut sempat membuat geram warganet.

Habiburokhman banyak mendapat kritik lantaran menggunakan Gas Melon yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin.

Menanggapi itu, dia mengaku menerima kritik yang diberikan oleh masyarakat, dan kembali menegaskan video tersebut diambil di posko relawan di wilayah Jakarta Timur.

“Semua masukan masyarakat harus kami anggap positif,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah mematok subsidi LPG 3 Kg dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 senilai Rp80,3 triliun, naik dari outlook tahun ini senilai Rp68,7 triliun.

Pemerintah memang berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026. Nantinya, LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026.

“Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat,” tulis laporan tersebut.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN].”

Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.

Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional