Menu

Mode Gelap

News

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

badge-check


					Aparatur Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor ESDM Pemprov Kaltim, dalam dugaan menipulasi dan ketidapatuhan penambabfan CV AJI. Foto: dok/ ist Perbesar

Aparatur Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor ESDM Pemprov Kaltim, dalam dugaan menipulasi dan ketidapatuhan penambabfan CV AJI. Foto: dok/ ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 14.00 WITA di alamat Jl. MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Aksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan oleh CV. AJI, yang diduga melibatkan ketidakpatuhan prosedur pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik relevan dengan perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen penting dan perangkat elektronik yang terkait langsung dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Barang bukti ini akan dianalisis guna mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk potensi tambang fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim terkait penggeledahan tersebut.

Latar Belakang Kasus Korupsi CV AJIKasus korupsi yang melibatkan CV AJI di Kalimantan Timur berpusat pada dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara.

Dugaan ini mencakup praktik penambangan fiktif yang merugikan negara, termasuk ketidakpatuhan prosedur perizinan dan operasional tambang.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim pada Senin, 16 Maret 2026, selama sekitar empat jam.

Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuktikan keterlibatan CV AJI dalam penambangan ilegal atau fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa kasus ini menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan lingkungan.

Penyidik menyita bukti relevan untuk mengungkap pihak-pihak terkait, meski detail tersangka belum diungkap secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Antar Rombongan Haji, KA Argo Bromo Hantam Avanza 4 Orang Tewas 5 Lukaluka

1 Mei 2026 - 14:51 WIB

May Day di Monas bukan Demo di DPR, Usai Said Iqbal Bertemu Prabowo

1 Mei 2026 - 09:44 WIB

Petro Oxo Beri 8 Beasiswa Paket B/C Pelajar Tlogopojok Gresik

1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Seminggu Polisi Belum Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov, Kades Hoho: Hayo kalau Berani Datang Lagi!

30 April 2026 - 22:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (11): Prostitusi Batavia, Sari yang Dihapus

30 April 2026 - 21:05 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 21:03 WIB

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

30 April 2026 - 14:40 WIB

Trending di News