Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Juara Lomba Tulis di Dark Web, Pemuda Pujon Diadili katena Terima Paket Narkoba dari Perancis

badge-check


					Pemuda Pujin, Malang, Alfan Harvi Putra mengku menang lomva karya tulis tentang narkoba, tetapi kini ia diadili karena ambil paket hadiah dari Perancis, ternyata berisi narkoba. Foto: Ist Perbesar

Pemuda Pujin, Malang, Alfan Harvi Putra mengku menang lomva karya tulis tentang narkoba, tetapi kini ia diadili karena ambil paket hadiah dari Perancis, ternyata berisi narkoba. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG– Alfan Harvi Putra, 24, warga Pujon, Malang, ditahan polisi dan diadili akibat menerima paket narkoba dari Perancis, setelah menang lomba karya tulis di dark web.

Ia mulai diadili di PN Kepanjen, Malang, 9 April 2026, dengan tuduhan menerima paket narkoba dari Prancis.

Alfan adalah warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, memberima paket lewat La Poste dan menurut pemberitaan berisi narkotika jenis katinon sintetis; ia ditangkap saat mengambil paket di Kantor Pos Pujon, 12 Oktober 2025.

Bahkan dalam laporan sidang disebutkan, ia ikut kompetisi menulis yang ditemukan lewat akun dark web pada awal September 2025, lalu menulis artikel berbahasa Inggris tentang microdosing vs macrodosing psychedelics.

Artikel yang ditulis Alfan membahas penggunaan microdosing vs macrodosing psychedelic. Dalam keterangannya di sidang, artikel itu dijelaskan menyoroti manfaat zat psikedelik dalam dunia medis untuk membantu menyembuhkan penyakit.

Singkatnya, isi artikelnya bukan tentang narkoba untuk disalahgunakan, melainkan uraian ilmiah tentang perbandingan dosis kecil dan dosis besar zat psikedelik serta klaim manfaat medisnya.

Dalam laporan itu, lomba di situs dark web tersebut disebut digelar oleh seseorang bernama Yudas, dengan tema artikel tentang penggunaan zat psikedelik. Namun sejauh ini tak terungkap siapa Yudas.

Kronologi singkat

  • Alfan mengaku sebelumnya tujuh kali mengikuti lomba menulis di dark web pada awal September 2025, sebagai penyelenggara Yudas.
  • Ia dibyatakan menang dalam lomba itu dan mendapat hadiah paketa. Paket hadiah tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025.
  • Ia mengambil paket itu dua hari kemudian setelah membayar bea impor Rp25.000.
  • Setelah paket berpindah tangan, petugas BNNP Jawa Timur menangkapnya di kantor pos.
  • Pengirim disebut menggunakan jasa pos Prancis, La Poste.
  • Sejumlah laporan menyebut hadiah yang dikirim ternyata narkotika/katinon sintetis.**

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News