Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa, Sindikat Narkoba 74 Kg Dikendalikan dari Lapas Palu

badge-check


					Jaksa Muhammad Rahman menuntutu hukuman mati terhadap tiga terdawak kasus penyelundupan 74 kg sabu. Sindikat ini ini dikendalikan dari dalam lapas Palu. Foto: tangkap layara video Instagram@infoandal.kaltara Perbesar

Jaksa Muhammad Rahman menuntutu hukuman mati terhadap tiga terdawak kasus penyelundupan 74 kg sabu. Sindikat ini ini dikendalikan dari dalam lapas Palu. Foto: tangkap layara video [email protected]

Penulis: Mulawarman  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TARAKAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rahman menuntut hukuman mati terhadap Daniel Costa dalam kasus sabu 74 kg di Pengadilan Negeri Tarakan. Daniel dua terdakwa lain bernama Widi Pranata dan Ari Wibowo, dinyatakan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Ketiga terdakwa dalam kasus sabu 74 kg di Pengadilan Negeri Tarakan, yaitu Daniel Costa, Ari Wibowo Tanjung, dan Widi Pranata, semuanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar sehingga menuntut tuntutan maksimal tersebut. Tuntutan itu terkait dengan perkara pidana penyelundupan sabu-sabu 74 kg, setelah agenda sidang di PN Tarakan pada 9 Juli 2025.

Meskipun penasihat hukum Ari Wibowo dan Widi Pranata mengajukan permohonan hukuman yang lebih ringan, JPU tetap pada tuntutan hukuman mati dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Jaksa menuntut hukuman mati, karena jumlah barang bukti sangat besar dan adanya dugaan bukan kali pertama dilakukan oleh para terdakwa.

Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang telah diamankan sebagian telah dimusnahkan oleh pihak berwenang, sementara sisanya akan dimusnahkan setelah putusan hukum inkrah.

Penasihat hukum Daniel Costa menilai tuntutan mati tidak proporsional, dan berharap majelis hakim membebaskan Daniel dari semua dakwaan.

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Daniel Costa di PN Tarakan terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 74 kilogram sabu-sabu.

Sindikat
Kasus narkotika 74 kg yang hingga ke PN Tarakan, bermula saat saksi bernama Shalom, kakak Daniel Costa yang merupakan narapidana di Lapas Palu, menghubungi Daniel Costa untuk menyiapkan mobil rental miliknya untuk mengantarkan sabu ke Berau. Daniel Costa adalah seorang konten kreator sekaligus pemilik usaha rental mobil di Tarakan.

Sabu seberat 74 kg dimasukkan ke dalam mobil oleh DPO bernama Ical dengan sepengetahuan Daniel Costa.

Dalam proses penyelundupan, dua mobil yang berisi sabu dikirim dari Tarakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menggunakan jasa pengemudi dan pengantar.

Pada persidangan, seorang saksi berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) mengakui pernah mengirimkan kedua mobil tersebut. ABK tersebut mengenali terdakwa Widi sebagai orang yang menyerahkan dan mengambil kunci mobil.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Widi Pranata dan Ari Wibowo, juga didakwa karena keterlibatan mereka. Dalam persidangan, terdakwa Daniel Costa mengaku hanya mengantarkan kunci mobil dan mengklaim tidak mengetahui keberadaan narkotika di mobil tersebut.

Jaksa menuntut hukuman mati untuk Daniel Costa dan dua terdakwa lainnya karena peredaran narkotika dalam jumlah besar ini.

Proses persidangan telah mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dan penerimaan keterangan secara virtual.

Singkatnya, Daniel Costa terlibat karena memfasilitasi penyelundupan sabu dengan menyediakan mobil rental untuk mengantar narkotika sebanyak 74 kg, yang dimulai dari perintah kakaknya, dan menggunakan jaringan pengiriman melalui dua mobil dari Tarakan ke Tanjung Selor. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Trending di News